SLEMAN, POPULI.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menjadi sorotan publik setelah Rektor Ova Emilia dan sejumlah pimpinan kampus digugat secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gugatan itu terkait dugaan permasalahan pada ijazah sarjana milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Gugatan didaftarkan oleh Ir. Komarudin, seorang advokat sekaligus pengamat sosial, melalui kuasa hukum dari firma hukum beralamat di Makassar.
Perkara ini teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn pada 5 Mei 2025 dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum.
Daftar tergugat mencakup tokoh-tokoh penting di lingkungan UGM, yaitu Rektor, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir. Kasmudjo dosen pembimbing akademik Jokowi saat menempuh pendidikan sarjana.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengonfirmasi bahwa proses gugatan tengah berlangsung dan sidang perdana direncanakan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Benar, gugatan sudah masuk dan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya,” katanya saat dihubungi Populi.id, Selasa (13/5/2025).
“Gugatan ini mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah sarjana Jokowi. Saat ini proses masih dalam tahap pemanggilan para tergugat,” ucapnya.
Namun, menurutnya, terdapat kendala administratif karena alamat salah satu tergugat, Ir. Kasmudjo, tidak ditemukan.
Pihak UGM menyatakan telah menerima salinan gugatan dan sedang mempelajarinya secara saksama.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menyebut pihak kampus akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Salinannya sudah kami terima. Kami sedang mempelajari isi gugatannya karena masuk kategori perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
“Kami belum mengetahui secara rinci duduk perkaranya, tetapi kami siap untuk patuh dan menghormati proses hukum,” tuturnya.
Hingga kini belum diketahui secara pasti aspek apa dari ijazah mantan Presiden Jokowi yang dipersoalkan penggugat.