YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polsek Kotagede menetapkan remaja berinisial ANF (16) sebagai tersangka dalam kasus perusakan makam yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Bantul, serta di TPU Kotagede, Kota Yogyakarta.
Diketahui, peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah juru kunci makam melaporkan adanya kerusakan pada Jumat, 18 Mei 2025.
Juru kunci menemukan empat papan nama makam dan satu nisan makam dalam kondisi rusak parah dan tercerai-berai. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggali keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi.
Identifikasi dan Penangkapan Pelaku
Kapolsek Kotagede, AKBP Basungkawa, mengatakan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi melalui hasil penyelidikan dan langsung diamankan.
Saat ditangkap, pelaku yang beralamat di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul mengakui perbuatannya merusak beberapa papan nama makam dan satu batu nisan.
“Pelaku adalah seorang pelajar SMP Negeri di Bantul berusia 16 tahun,” jelas AKBP Basungkawa dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/5/2025).
Metode dan Lokasi Perusakan
Dari pengakuan pelaku, ia mematahkan empat papan nama makam menggunakan tangan kosong.
Sedangkan untuk nisan makam yang berbahan keramik, pelaku menggunakan batu berukuran cukup besar untuk menghancurkannya.
Pelaku mengaku aksi perusakan dimulai pada Jumat di Kotagede dan dilanjutkan ke Bantul pada Sabtu siang.
Kondisi Psikologis Pelaku dan Riwayat Keluarga
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan, berdasarkan riwayat keluarga.
Kakak pelaku diketahui sedang dalam perawatan gangguan kejiwaan dengan pengobatan yang berjalan.
Namun, pelaku belum pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, pelaku diketahui tidak memiliki rutinitas harian yang teratur. Ia jarang tidur di rumah dan baru kembali pada pagi hari.
Dari keterangan guru di sekolah, pelaku tidak memiliki jam berangkat sekolah yang konsisten dan mengikuti kegiatan belajar dengan kondisi yang tidak maksimal.
Motivasi dan Pendalaman Kasus
Motif pelaku melakukan perusakan makam saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan terus dilakukan untuk menggali kemungkinan alasan lain di balik perusakan tersebut, serta rencana pelaku ke depan.
Kapolsek juga menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak ada kaitannya dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Ancaman Hukum dan Proses Selanjutnya
Pelaku terancam dikenakan Pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, baik terkait motif maupun kemungkinan dampak yang timbul,” ungkap Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat tindakan perusakan makam dianggap sangat tidak etis dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.