YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pekan lalu, warga digegerkan dengan aksi perusakan makam di Kota Yogyakarta dan Bantul. Dalam foto dan video yang beredar, sejumlah nisan makam dalam kondisi hancur.
Hanya dalam tempo singkat, terduga pelaku perusakan makam telah berhasil diamankan.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta perusakan makam di Kotagede Kota Yogyakarta dan Bantul yang berhasil dihimpun Populi.id.
1. Terjadi di sejumlah lokasi
Perusakan nisan bersimbol salib terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di area Kota Yogyakarta dan Bantul.
Pelaku melancarkan aksinya secara acak di beberapa tempat meliputi: TPU Baluwarti (Kotagede), TPU Ngentak, TPU Ironayan dan TPU Jaranan (Bantul).
2. Belasan nisan rusak
Kasus tersebut pertama kali terkuat pada Jumat 16 Mei 2025 sore. Juru Kunci Makam Baluwarti menemukan kerusakan pada makam pemeluk Katolik yang belum dipasangi nisan permanen. Setidaknya ada 5 papan nama yang dirusak.
Sementara itu, di tiga TPU lainnya pun ditemukan sejumlah nisan salib yang dirusak. Secara keseluruhan totalnya 18 nisan rusak, baik yang di kota Yogyakarta maupun Bantul.
3. Terduga pelaku masih remaja
Setelah mendapatkan keterangan saksi dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengamankan terduga pelaku perusakan nisan. Terduga pelaku berinisial ANFS, warga Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.
Terduga pelaku tersebut seorang pelajar berusia 16 tahun, sehingga dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Jajaran Polsek Kotagede yang berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan menciduk ANFS pada Senin, 19 Mei 2025.
4. Motif belum terkuak
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya. ANFS mengaku menggunakan batu dan palu untuk merusak sejumlah nisan.
Namun terkait motif perusakan, masih diselidiki oleh pihak berwajib. Sebelum melancarkan aksinya seorang diri, terduga pelaku ditengarai menyusun daftar makam yang hendak dirusak.
6. Sultan buka suara
Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara terkait aksi perusakan makam yang terjadi di Kota Yogyakarta dan Bantul. Menurut Sultan HB X, kejadian serupa sempat terjadi beberapa tahun silam.
Orang nomor satu di DIY tersebut enggan berspekulasi mengenai motif perusakan yang dilakukan oleh pelaku.
6. Diduga masalah pribadi
Meski nisan yang dirusak memiliki ciri yang sama, pihak berwajib memastikan tidak ada unsur SARA. Dugaan sementara, motifnya karena masalah pribadi.
Penyelidikan lebih mendalam masih dilakukan guna menemukan fakta sebenarnya terkait motif perusakan yang dilakukan oleh ANFS.
7. Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya yang merusak nisan, ANFS terancam medapatkan hukuman. Menilik laman Pemprov DIY, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang penodaan atau perusakan makam dan tanda peringatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Penulis: Yunita Ajeng Raharjo