SLEMAN, POPULI.ID – Sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah Joko Widodo alias Jokowi yang menyeret petinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) telah digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis 23 Mei 2025. Ir. Komardin selaku penggugat hadir ke persidangan.
Komardin menggugat sejumlah pihak di lingkungan UGM dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini yakni Rektor UGM, Empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo selaku Mantan Pembimbing Akademik Jokowi.
Lewat penuturannya, Komardin mengatakan gugatan tersebut diajukan atas inisiatifnya sendiri. Ia menilai UGM bungkam dan telah menimbulkan kegaduhan terkait polemik ijazah Jokowi yang mengakibatkan ketidakstabilan negara.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah memastikan keaslian ijazah Jokowi setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan uji forensik baru-baru INI. Kendati demikian, tak mengubah sikap Komardin.
Belum puas, Komardin menegaskan gugatannya terhadap UGM tetap berlanjut sampai dibuktikan di persidangan. Jika memang asli, ia menantang UGM untuk menunjukkan bukti fisik ijazah Jokowi secara terbuka.
Di tengah huru-hura, publik menyorot Komardin yang bersikukuh mengguhat UGM Rp69 triliun terkait isu ijazah palsu Jokowi. Lantas sebenarnya, siapakah sosoknya?
Komardin diketahui merupakan advokat asal Makassar. Ia juga seorang pengamat sosial yang turut mempertanyakan sikap UGM mengenai ijazah Jokowi.
Namun informasi mendetail terkait pribadi Komardin cukup minim didapat karena tak terekspos ke publik.
Hanya saja, sebagai seorang lawyer Komardin memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum. Nama dan gelarnya adalah Ir. Komardin SH, MH.
Dari titel yang menempel, dapat diketahui bahwa Komardin tak hanya menempuh pendidikan Hukum di tingkat S1, namun ke jenjang lebih tinggi.
Komardin jauh-jauh datang ke Yogyakarta untuk mengikuti sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokwo di PN Sleman. Ia juga mengklaim membawa dokumen pendukung sebagai bahan pembuktian dalam persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak tergugat.