BANTUL, POPULI.ID – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Bantul terancam dikenakan sanksi karena tindakan indisipliner.
“Dari tujuh pegawai tersebut, terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Triyanto, Sabtu (31/5/2025).
Menurut dia, tujuh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul itu tercatat melakukan pelanggaran disiplin berat selama periode Januari hingga Mei 2025.
Dia mengatakan, pelanggaran disiplin berat mencakup dugaan tindakan asusila serta perceraian tanpa izin. Dari tujuh pelanggar, empat diantaranya adalah guru dan tiga lainnya merupakan ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sebelumnya para ASN tersebut sudah pernah dibina, namun tetap mengulangi pelanggaran. Untuk guru, ada yang melakukan tindakan asusila dan juga ada yang bercerai tanpa izin, sehingga langsung masuk kategori pelanggaran berat,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini ke tujuh ASN di lingkungan Pemkab Bantul tersebut masih dalam proses penjatuhan hukuman karena pelanggaran disiplin pegawai.
Menurut dia, jenis hukuman yang akan dikenakan bagi pelanggar disiplin meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
Sementara bagi PPPK, kata dia, pelanggaran berat yang dilakukannya dapat berujung pada pemberhentian kerja.