• Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pakar UGM: Pemakzulan Gibran Harus Berdasar Hukum, Bukan Opini

Wacana pemakzulan Gibran membuka perdebatan baru di tengah transisi kekuasaan nasional

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
June 3, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pakar UGM: Pemakzulan Gibran Harus Berdasar Hukum, Bukan Opini
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Sejumlah jenderal purnawirawan TNI mengajukan permohonan kepada MPR dan DPR RI untuk memberhentikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.

Langkah itu disampaikan lewat surat resmi yang dikirim pada Senin, 2 Juni 2025.

BERITA MENARIK LAINNYA

Mencuat Tren Polyworking, Siasat Bertahan Hidup Zaman Now

Pengamat Bongkar Makna Safari Politik Jokowi di Lampung: Masih Punya Ambisi Besar

Menurut Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, surat tersebut telah ditandatangani dan mendapat restu dari sejumlah tokoh militer senior, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

“Fokus kami pada poin ke-8, yakni usulan pemberhentian Wakil Presiden kepada MPR,” ujar Bimo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres melanggar ketentuan hukum acara dan prinsip-prinsip peradilan.

Karena itu, mereka meminta MPR mengevaluasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.

Meski demikian, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengaku belum menerima dokumen tersebut secara resmi

“Kami akan cek keabsahan suratnya,” katanya singkat.

Ahli Hukum: Tak Bisa Berdasar Tekanan Politik

Pakar hukum tata negara UGM, Dr. Yance Arizona, menyebut usulan pemakzulan Gibran belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus berlandaskan pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

“Impeachment bukanlah alat politik, melainkan mekanisme hukum yang ketat. Harus ada pembuktian bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat seperti korupsi, pengkhianatan, atau perbuatan tercela,” jelas Yance.

Ia juga menekankan bahwa MPR bukan lembaga pemula dalam proses pemakzulan.

Menurut konstitusi, DPR lah yang memiliki kewenangan awal untuk mengusut dugaan pelanggaran melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Barulah MPR dapat menggelar sidang pemberhentian.

Isu yang menjadi sorotan dalam kasus Gibran adalah usia. Ia dilantik sebagai Wapres saat belum genap 40 tahun, usia minimal yang disyaratkan konstitusi.

Keputusan MK yang membuka jalan bagi pencalonannya sempat menuai kritik dan dinilai kontroversial.

Yance menyatakan, jika memang ada intervensi dalam proses hukum atau dugaan manipulasi saat pencalonan, maka hal itu bisa menjadi dasar hukum untuk pemakzulan. Namun, semua itu harus dibuktikan secara sah.

“Kalau terbukti ada rekayasa dalam putusan MK atau di KPU, itu bisa dikaitkan dengan syarat konstitusional yang dilanggar. Tapi lagi-lagi, ini ranah hukum, bukan sekadar opini,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada bukti kuat bahwa Gibran tak memenuhi syarat saat pencalonan, maka DPR bisa menempuh jalur angket atau bahkan gugatan ke PTUN.

Namun, hingga kini belum ada inisiatif hukum formal yang menunjukkan langkah ke arah itu.

Tanpa bukti hukum yang kokoh dan proses sesuai konstitusi, dorongan pemberhentian ini berpotensi hanya menjadi simbol kekecewaan politik semata.

“Proses hukum tak bisa digeser hanya karena tekanan atau opini publik. Kalau memang ada pelanggaran, mari kita uji lewat mekanisme resmi yang tersedia,” pungkas Yance.

MPR Tegaskan Pemilu Sudah Sah

Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, menanggapi isu pemakzulan ini dengan menegaskan bahwa Pemilu 2024 telah berjalan sesuai prosedur.

Ia menyebut kemenangan pasangan Prabowo-Gibran telah disahkan oleh KPU dan diperkuat lewat putusan MK.

“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi, dan Gibran adalah Wakil Presiden sah yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muzani.

 

Tags: Ahmad MuzaniDPRForum Purnawirawan Prajurit TNIGibranGibran Rakabuming RakaMPRUGMWakil Presiden

Related Posts

Ilustrasi melakukan banyak pekerjaan, kerja sampingan

Mencuat Tren Polyworking, Siasat Bertahan Hidup Zaman Now

July 8, 2026
Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Pengamat Bongkar Makna Safari Politik Jokowi di Lampung: Masih Punya Ambisi Besar

July 2, 2026
Ketua BEM FH UBK mengaku mendapat suap seusai melakukan aksi dan bertemu Wapres Gibran

Kronologi Skandal Dugaan Suap BEM UBK

June 25, 2026
Sejumlah tokoh yang hadir dalam forum Nusantara Young Leaders dikepung oleh ribuan mahasiswa di gerbang kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (15/6/2026).

Ribuan Mahasiswa Hadang Sejumlah Menteri di Forum Nusantara Young Leaders UGM

June 16, 2026
Tim Gagana Brimob Polda DIY melakukam identifikasi di lokasi kebakaran berulang di Padukuhan Kasuran, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DIY, Sabtu (30/4/2026). (Instagram/@merapi_uncover)

UGM Telusuri Dugaan Retakan Tanah Pemicu Munculnya Api Misterius di Rumah Warga Seyegan

June 9, 2026
Ilustrasi pendidikan tinggi.

Kritik Penutupan Prodi yang Dianggap Tak Relevan dengan Industri, Ekonom UGM: Kebijakan Rabun Jauh

June 6, 2026
Next Post
Bupati Agung Setyawan menyerahkan bantuan berupa traktor dan pompa air kepada warga Kulon Progo yang berasal dari anggota DPR RI Titiek Soeharto

Dorong Modernisasi Pertanian, Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Traktor dan Pompa Air di Kulon Progo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.