• Tentang Kami
Sunday, January 11, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Kritik Pemberian Abolisi dan Amnesti ke Terdakwa Korupsi, Pakar Hukum UGM: Parameternya Belum Jelas

Zainal Arifin Mochtar mengatakan amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk melakukan rekonsiliasi kondisi politik, sedangkan abolisi pada alasan kemanusiaan.

byGalih Priatmojo
August 9, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi hukum

ilustrasi hukum. [pexels/Pavel Danilyuk]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Pemberian amnesti dan abolisi pada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuai sorotan publik.

Pasalnya, keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi dan suap yang sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA MENARIK LAINNYA

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Marak Konten Seksual Palsu, Dosen UGM Ingatkan Hal Ini

Seperti diketahui, pemberian amnesti dan abolisi pada dasarnya merupakan kewenangan presiden untuk mencabut atau menghapus pemidanaan terhadap suatu tindak pidana tertentu.

Namun pemberian amnesti dilakukan pada seseorang yang telah dinyatakan bersalah secara hukum kemudian dihapuskan pidananya. Sedangkan abolisi menghapuskan pidana sekaligus kesalahan dari terdakwa.

Dosen Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar mengatakan amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk melakukan rekonsiliasi kondisi politik, sedangkan abolisi pada alasan kemanusiaan.

“Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan hukum. Penggunaannya di Indonesia dalam perkembangannya digunakan pada kasus politik. Ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujarnya dikutip dari laman UGM, Sabtu (9/8/2025).

Namun pada kasus Tom Lembong, Zainal tidak melihat ada kondisi yang mengharuskan proses rekonsiliasi itu dilakukan. Abolisi seharusnya tidak perlu diberikan jika proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kaidah hukum nasional.

Alasan pemberian abolisi pada kasus Tom Lembong masih menimbulkan pertanyaan besar.

“Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional,” tegasnya.

Dikhawatirkan jika ini terus terjadi, akan ada banyak kebijakan yang dilandaskan pada motif politik dibandingkan kepentingan publik.

Zainal menambahkan, harus ada parameter hukum yang jelas dalam pemberian amnesti dan abolisi. Apakah ada kepentingan nasional atau motif politik di balik kasus tersebut.

Selain itu, perlu ada limitasi kasus tertentu yang bisa diberikan amnesti dan abolisi. Terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi tidak seharusnya unsur politik bermain di dalamnya.

Sejalan dengan itu, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman turut menyoroti posisi hak amnesti dan abolisi presiden yang seharusnya menjadi hak istimewa.

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukanlah satu-satunya yang menjadi korban atas buruknya prosedur penegakan hukum Indonesia. Ada kecacatan hukum yang harus diakui dan diperbaiki oleh pemerintah daripada hanya memberikan kebijakan penghapusan pidana pada suatu kasus korupsi.

“Amnesti dan abolisi harus spesial, dia memiliki derajat tertinggi dalam pelaksanaan hukum. Kalau tidak, untuk apa ada proses hukum dan peradilan? Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah hukum,” kata Zaenur.

Bagi Rohman, amnesti dan abolisi perlu memiliki dasar yang jelas demi kepentingan negara dan kemanusiaan, bukan sebuah alat politik.

“Penyalahgunaan kewenangan presiden tersebut dapat berpotensi merusak jalannya penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.

Zaenur melanjutkan, kedua kasus tersebut tidaklah spesial. Ada banyak kasus sebelumnya yang menjadikan terdakwa korban dari permainan politik dan kecacatan hukum.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.

“Jika memang terdapat suatu kesalahan prosedur hukum, maka sudah seharusnya hal tersebut diakui dan dibenahi,” pungkasnya.

Tags: AbolisiAmnestiHasto KristiyantoKorupsiPakar hukumTom LembongUGMZainal Arifin Mochtar

Related Posts

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

January 9, 2026
Ilustrasi konten media sosial

Marak Konten Seksual Palsu, Dosen UGM Ingatkan Hal Ini

January 9, 2026
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

January 8, 2026
Ilustrasi MBG

Evaluasi Program MBG, Ahli Gizi UGM: Penyedia Makan Serahkan ke Sekolah

January 8, 2026
Guru Besar Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. (Instagram/zainalarifinmochtar)

Polisi Sebut Teror Telepon ke Guru Besar UGM adalah Penipuan, Nomor Terlacak dari Cirebon

January 7, 2026
Politisi PDI Perjuangan Diah Rieke Pitaloka berpotensi dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi

Oneng Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi, Guntur: Apa Kaitannya?

January 7, 2026
Next Post
Ilustrasi kawasan pusat perbelanjaan

Menggema Fenomena Rojali, Pakar UMY: Bukan Indikator Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.