SLEMAN, POPULI.ID – Sidang pertama kasus kecelakaan yang melibatkan terdakwa Christiano Pengarapenta Pangidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyebabkan kematian mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Argo Ericko Achfandi digelar pada Rabu (3/9/2025).
Sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sleman digelar dengan nomor perkara 389/Pid.Sus/2025/PN Smn.
Adapun Christiano mengikuti persidangan dari Lapas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Dalam persidangan tersebut, puluhan mahasiswa rekan Argo Ericko Achfandi nampah hadir mengikuti persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menanyakan identitas dan alamat Christiano. Ia juga memastikan umur Cristiano pada saat persidangan.
“Ini benar ya, mendekati 21 tahun ya, bener ya,” kata Irama.
“Betul yang Mulia,” jawab Cristiano.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan sejumlah dakwaan yang diberikan kepada Cristiano
Jaksa Penuntut Umum membacakan sejumlah dakwaan yang diberikan kepada Cristiano.
Hakim Ketua memastikan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Christiano sesuai dengan kondisi kejadian yang dialami.
“Bagaimana terdakwa, apakah benar dakwaan tadi,” kata Irma.
“Iya benar Yang Mulia,” Jawab Cristiano.
PN Sleman akan melakukan agenda lanjutan untuk eksepsi pada Rabu (11/9/2025).
Irma menyampaikan bahwa sidang nantinya memungkinkan dilakukan baik virtual maupun secara langsung. “Kita menyesuaikan situasi ya,” katanya Irma.
Terdakwa diancan dengan Hukuman Pidana dalam pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya kecelakaan yang melibatkan sesama mahasiswa UGM tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2025) di Jalan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY. Argo ditabrak saat BMW yang dikendarai Christiano melaju dengan kencang.
(populi.id/Hadid Pangestu)