• Tentang Kami
Sunday, January 11, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Sleman yang Diduga Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa

tersangka Sarjono saat itu dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Lalu dengan sengaja bekerja sama dengan saksi berinisial TB menghilangkan aset TKD

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
September 12, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejati DIY menahan mantan dukuh Candirejo, Berbah, Sleman, Sarjono sebagai tersangka kasus Tanah Kas Desa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

Kejati DIY menahan mantan dukuh Candirejo, Berbah, Sleman, Sarjono sebagai tersangka kasus Tanah Kas Desa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman bernama Sarjono pada Kamis (11/9/2025). Ia diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penjualan atas sebagian objek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di wilayahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sarjono sebagai tersangka. Sarjono sengaja menghapus keberadaan aset TKD dari laporan resmi inventarisasi pada tahun 2010.

BERITA MENARIK LAINNYA

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai 25 Desember 2020 pada kegiatan inventarisasi tahun 2010,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Jumat (12/9/2025).

Ia menyebut, tersangka Sarjono saat itu dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Lalu dengan sengaja bekerja sama dengan saksi berinisial TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto menghilangkan aset TKD Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo.

“Dilakukan dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi TKD serta atas alasan dari tersangka tersebut, Persil 108 tidak dimasukan ke dalam laporan daftar inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010,” beber Herwatan.

Setelah Persil 108 luas 6.650 meter persegi tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi TKD, Sarjono diduga memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan pribadi. Sarjono memanfaatkan itu lewat proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Herwatan mengungkapkan, tanah SHM No. 2883 luas 1.747 meter persegi dijual dengan harga Rp 1,1 Miliar. Selain itu, tanah SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 dijual sebesar Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, Sarjono melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan tanah desa dan tanah Kasultanan. Seperti Permendagri No.4 Tahun 2007, Pergub DIY No.11 Tahun 2008, Perda DIY No.1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No.34 Tahun 2017.

Perbuatan Sarjono mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp 733.084.739.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999,” ungkap Herwatan.

Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai 11 September hingga 30 September 2025. Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” ujar Herwatan.

Tags: CandirejoKejati DIYKorupsimantan dukuhpenjualan tanahSlemantanah kas desa

Related Posts

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

January 9, 2026
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

January 8, 2026
Jajaran Polresta Yogyakarta menghadirkan tersangka perusahaan love scamming dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).

Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Love Scam Internasional di Jalan Gito-Gati, Sebulan Raup Milyaran

January 7, 2026
Politisi PDI Perjuangan Diah Rieke Pitaloka berpotensi dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi

Oneng Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi, Guntur: Apa Kaitannya?

January 7, 2026
Wahyu Agung, Ketua RW 33 Padukuhan Penen, Sariharjo, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY saat dimintai keterangan terkait penggerebekan ruko di Jalan Gito-Gati akibat terlibat Scam Online, Selasa (6/1/2025).

Dinilai Bermasalah, Ruko di Sleman Terindikasi Scam Online Jaringan Internasional Izin Usahanya di Jawa Barat

January 6, 2026
Sebuah ruko di Jalan Gito-Gati, Sariharjo, Ngaglik, Sleman yang diduga menjadi lokasi scam online jaringan internasional yabg sebelumnya digerebek oleh kepolisian, Selasa (6/1/2025).

Ruko di Jalan Gito-Gati Sleman Digerebek Polisi, Diduga Terkait Scam Online Jaringan Internasional

January 6, 2026
Next Post
Heboh! Indomie Rasa Soto Banjar Mengandung EtO di Taiwan, Ini Kata BPOM

Heboh! Indomie Rasa Soto Banjar Mengandung EtO di Taiwan, Ini Kata BPOM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.