SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman bernama Sarjono pada Kamis (11/9/2025). Ia diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penjualan atas sebagian objek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sarjono sebagai tersangka. Sarjono sengaja menghapus keberadaan aset TKD dari laporan resmi inventarisasi pada tahun 2010.
“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai 25 Desember 2020 pada kegiatan inventarisasi tahun 2010,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Jumat (12/9/2025).
Ia menyebut, tersangka Sarjono saat itu dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Lalu dengan sengaja bekerja sama dengan saksi berinisial TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto menghilangkan aset TKD Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo.
“Dilakukan dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi TKD serta atas alasan dari tersangka tersebut, Persil 108 tidak dimasukan ke dalam laporan daftar inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010,” beber Herwatan.
Setelah Persil 108 luas 6.650 meter persegi tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi TKD, Sarjono diduga memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan pribadi. Sarjono memanfaatkan itu lewat proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat.
Herwatan mengungkapkan, tanah SHM No. 2883 luas 1.747 meter persegi dijual dengan harga Rp 1,1 Miliar. Selain itu, tanah SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 dijual sebesar Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, Sarjono melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan tanah desa dan tanah Kasultanan. Seperti Permendagri No.4 Tahun 2007, Pergub DIY No.11 Tahun 2008, Perda DIY No.1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No.34 Tahun 2017.
Perbuatan Sarjono mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp 733.084.739.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999,” ungkap Herwatan.
Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.
“Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai 11 September hingga 30 September 2025. Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” ujar Herwatan.