YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta mengakui hingga kini belum dapat memberikan pelayanan khusus bagi warga penghayat kepercayaan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, menjelaskan pihaknya masih menunggu payung hukum yang lebih jelas. “Kemenag berpedoman pada regulasi. Dalam Undang-Undang, agama yang diakui negara masih terbatas pada enam agama,” ungkapnya, Rabu (24/9/2029).
Menurut Shidqi, urusan hak sipil bagi penganut kepercayaan bukan kewenangan Kemenag, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, memaparkan bahwa saat ini ada 32 warga penghayat kepercayaan yang terdata di wilayahnya. “Per 31 Desember jumlahnya 29 orang, dan hingga 30 Juni meningkat menjadi 32 orang,” jelasnya.
Septi menambahkan, dasar hukum pelayanan kependudukan bagi penghayat kepercayaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa pencantuman kepercayaan diperlakukan sama seperti agama resmi, selama syarat administrasi terpenuhi.
Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitas kepercayaan mereka di kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga.
Meski begitu, Disdukcapil tidak masuk pada ranah praktik sosial dan budaya, seperti tata cara pemakaman. “Hal itu merupakan urusan internal komunitas masing-masing. Dari sisi administrasi, kami melayani tanpa membedakan,” tegas Septi.
Sementara itu, pembinaan terhadap kelompok penghayat kepercayaan disebut menjadi kewenangan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
(populi.id/Hadid Pangestu)