SLEMAN, POPULI.ID – Setelah dua bulan usai penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan eks Kepala Diskominfo yakni Eka Surya Prihantoro (ESP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet.
ESP terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet pada tahun 2022 hingga 2024. Serta pengadaan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023 hingga 2025 pada Diskominfo Kabupaten Sleman.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun terkait penetapan tersangka terhadap pria yang saat ini menjadi staf ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat tersebut.
Penyelidikan Sejak Awal 2025
Kejati DIY diketahui telah memulai penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Diskominfo Sleman sejak Februari 2025.
Usai mendapatkan bukti awal yang mencukupi, pada 30 Juni 2025 status perkara dinaikkan ke penyidikan.
Periksa 25 Saksi hingga Geledah Diskominfo
Dalam rangkaian penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa sebanyak 25 saksi dan 2 saksi ahli yakni keuangan dan hukum.
Disamping itu, tim Kejati DIY juga turut melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Sleman pada (24/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyebut penggeledahan tersebut merupakan serangkaian tindakan penyidik guna mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga telah ada tindak pidana.
Penggeledahan dilakukan di ruang arsip, bendahara, Kabid Infrastruktur serta ruang lain yang menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 serta pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025.
Berdasarkan sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, penyidik Kejati DIY kemudian menilai Kepala Diskominfo saat itu yakni Eka Surya Prihantoro sebagai satu di antara pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp3 miliar terkait pelaksanaan proyek yang dijalankan instansinya.
Diduga Meminta Upah dari Rekanan
Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, pada Kamis (25/9/2025) Kejati DIY kemudian menaikkan status Eks Kepala Diskominfo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bandwidth internet.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyebut Eka Surya Prihantoro diduga meminta sejumlah uang kepada rekanan dengan nilai total Rp901 juta.
Modusnya ESP melakukan penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 yakni PT MSD dan penyedia kegiatan sewa colocation DRC yakni PT MSA.
“Tersangka meminta uang ke Direktur PT MSD dan PT MSA seluruhnya senilai Rp901 juta,” terangnya, Jumat (26/9/2025).
Diterangkan lebih jauh, sejak 2020 hingga akhir 2022 Diskominfo memberikan kontrak penyedia bandwidth hanya kepada dua penyedia yakni PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) serta PT Global Prima Utama (GPU).
Tapi di bulan November 2022, Diskominfo Sleman tanpa adanya kajian serta analisis kebutuhan bandwidth internet mengganggarkan serta melaksanakan kegiatan langganan bandwidth dengan menambah 1 internet service provider yakni melalui PT Media Sarana Data (MSD) dengan nilai Rp300 juta, tahun 2023 senilai Rp1,8 miliar dan tahun 2024 juga senilai Rp1,8 miliar.
Bila ditotal anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang dibayarkan kepada PT MSD yakni senilai Rp3,9 miliar.
Disamping langganan bandwidth, Diskominfo Sleman pada 2023 hingga 2025 juga melaksanakan kegiatan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC).
Anggaran tiap tahunnya yakni senilai Rp198 juta dengan rekanan PT MSA yang ditunjuk melalui pengadaan langsung.
Rumah Eks Kepala Diskominfo Digeledah
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/9/2025), sehari kemudian, Kejati DIY melakukan penggeledahan di kediaman eks Kepala Diskominfo Sleman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penggeledahan in
“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kejati DIY serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ujar Herwatan, Jumat (26/9/2025).
Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik Kejati DIY berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan Jagabaya Kalurahan Condongcatur. Saat tiba di lokasi, tim bertemu dengan istri tersangka dan menyampaikan maksud kedatangan dengan menunjukkan dokumen resmi terkait.
Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di rumah tersebut, yakni di garasi, ruang tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang-barang terkait perkara korupsi. Dari penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek.