SLEMAN, POPULI.ID – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka Eka Surya Prihantoro (ESP), mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
ESP terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet pada tahun 2022 hingga 2024. Disamping pengadaan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023 hingga 2025 pada Diskominfo Kabupaten Sleman.
Penggeledahan ini dilakukan di rumah tersangka ESP yang berada di Dusun Karangasem Gempol, Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman pada Jumat (26/9/2025) pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kejati DIY serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ujar Herwatan, Jumat (26/9/2025).
Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik Kejati DIY berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan Jagabaya Kalurahan Condongcatur. Saat tiba di lokasi, tim bertemu dengan istri tersangka dan menyampaikan maksud kedatangan dengan menunjukkan dokumen resmi terkait.
Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di rumah tersebut. Seperti garasi, ruang tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang-barang terkait perkara korupsi. Dari penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek.
“Perbuatan tersangka ESP diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp 3 miliar,” ungkap Herwatan.
Atas perbuatannya, ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ESP yang kini menjabat staf ahli bupati Sleman bidang kesejahteraan rakyat ditahan Kejati DIY pada Kamis (25/9/2025). ESP diduga terlibat korupsi pengadaan bandwidth saat menjabat kepala Diskominfo Sleman.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, mengatakan Diskominfo Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 dan ISP-2. Bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan.
“Namun sejak bulan November 2022 hingga 2024 tanpa adanya Kajian Kebutuhan Bandwidth Internet, tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 yang tidak sesuai kebutuhan,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kejati DIY, saat itu penambahan penyedia layanan internet sebenarnya tidak perlu dilakukan. Sebab ISP-1 dan ISP-2 dianggap cukup.
“Kemudian dengan modus menambah layanan ISP, ternyata digunakan untuk meminta sejumlah uang,” ujar Bagus.
Selain melakukan kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Diskominfo Sleman pada tahun 2023 hingga 2025 juga melaksanakan kegiatan sewa Collocation DRC. Anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198 juta. Kemudian direalisasikan dengan memilih penyedia melalui pengadaan langsung.
ESP melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 dan penyedia kegiatan sewa Colocation DRC tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada penyedia sebesar Rp 901 juta.