SLEMAN, POPULI.ID – Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) ditetapkan sebgai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Kepala Kejasaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers menyebut meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sri Purnomo urung dilakukan penahanan.
“Status SP (Sri Purnomo) telah ditingkatkan dari sebelumnya sebagai saksi kini menjadi tersangka. Beliau merupakan Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai 2015 dan 2016-2021,” terangnya, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, pada tahun 2020, Kabupaten Sleman menerima dana hibah sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19. Pengelolaan dana hibah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK/07/2020.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa SP selaku bupati Sleman saat itu telah memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
“Bertentangan dengan ketentuan perjanjian hibah serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” katanya.
Bambang menyebut, modus yang digunakan SP adalah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020. Peraturan ini mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.

SP dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Penyidik masih terus mendalami pihak pihak terkait lainnya dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman,” ujar Bambang.
Sejauh ini, barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen surat serta perangkat elektronik seperti ponsel yang digunakan dalam kasus ini.
“Kami belum menahan SP, baru menetapkan status tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan hanya berstatus saksi dan sudah diperiksa sebanyak dua kali,” terang Bambang.
Ia mengatakan, total ada sebanyak 300 saksi yang telah diperiksa secara simultan dan berkesinambungan dalam kasus ini.
“Kami mulai hari ini akan melakukan koordinasi dan upaya sesuai ketentuan aturan yang berlaku, termasuk untuk mempermudah proses hukum selanjutnya,” tandasnya.











