SLEMAN, POPULI.ID – Suasana di rumah Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode (2010–2015 dan 2016–2021), yang terletak di Kalurahan Tridadi, Sleman tampak sunyi pada Selasa (30/9/2025) sore. Itu setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Tidak terlihat aktivitas mencolok di sekitar bangunan joglo maupun di rumah utama Sri Purnomo. Lingkungan sekitar terlihat lengang dengan hanya tiga mobil yang tampak terparkir di halaman. Beberapa orang yang diduga merupakan asisten rumah tangga terlihat beraktivitas di area rumah tersebut.
Salah satu asisten rumah tangga saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui keberadaan Sri Purnomo. Ia menyampaikan bahwa jika nantinya ada informasi atau pernyataan dari Sri Purnomo terkait kasus ini, hal tersebut akan disampaikan kepada media.
Awak media, termasuk Populi.id, juga mencoba menghubungi penasihat hukum Sri Purnomo, Soepriyadi. Namun, ia mengaku belum menerima informasi resmi mengenai status tersangka Sri Purnomo tersebut.
“Saya belum dapat informasi terkait itu. Nanti saya kontak kembali karena saya belum dapat updatenya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Di sisi lain, Deputi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JPW), Baharuddin Kamba, meminta Kejari Sleman untuk meluaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang menjerat eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka.
Bahar menyebut, JCW mengapresiasi pihak Kejari Sleman atas penetapan Sri Purnomo sebagai tersangka.
“Karena penanganan (penyidikan) kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman sudah cukup lama. JCW prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat yang masih aktif termasuk sejumlah lurah maupun mantan pejabat di Bumi Sembada ini,” katanya.
Namun begitu, Bahar menuturkan JCW mendorong pihak Kejari Sleman untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. Hal ini menurutnya penting, sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain atas kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 itu.
“Karena konteksnya adalah terkait dana hibah, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja yakni SP (Sri Purnomo). Pasti ada simpul aktornya. Tersangka SP ini hanya satu simpul saja,” ucap Bahar.
Menurutnya, jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lainnya, maka harus dikejar oleh Kejari Sleman. Sehingga jangan hanya berhenti pada tersangka Sri Purnomo saja.
Bahar bilang, umumnya dana hibah memiliki mekanisme dan prosedur yang terstruktur serta melibatkan berbagai instansi pemerintah. Menurutnya, biasanya korupsi terjadi mulai dari tahap perencanaan, pengusulan, dan pencairan yang memerlukan keterlibatan banyak pihak yang berwenang.
“Sehingga dengan kompleksitas prosedur dan adanya kewenangan dari berbagai pihak, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah sulit dilakukan satu orang saja,” tandasnya.












