SLEMAN, POPULI.ID – Polsek Depok Timur mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan indekos di wilayah Kalurahan Condongcatur dan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu akhir September 2025.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menjelaskan kasus pertama terjadi di indekos putra yang berada di Dusun Ngropoh, Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman, pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, korban berinisial FAL (22), warga Jambi sedang memarkirkan sepeda motornya di dalam area parkir indekos pada Sabtu (16/8/2025) malam. Setelah kembali dari makan malam bersama temannya sekitar pukul 01.00 WIB, sepeda motor tersebut masih berada di tempat.
“Sekitar jam 02.30 WIB, korban hendak keluar lagi, namun motor tersebut sudah tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut ,selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Depok Timur,” kata Agus di Mapolsek Depok Timur, Rabu (1/10/2025).
Unit Reskrim Polsek Depok Timur pun langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku, yakni seorang perempuan berinisial OKT (33) di wilayah Sewon, Bantul. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Sepeda motor milik korban masih berada dalam penguasaan terduga pelaku,” jelas Agus.
Ia mengungkapkan, pelaku OKT mengambil sepeda motor saat korban berada di kamar kost dengan cara menuntun motor keluar dari parkiran. Saat mengetahui kunci masih tergantung di dashboard motor, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke rumahnya.
Atas perbuatannya, OKT dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) poin 3 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus curanmor kedua terjadi di sebuah indekos putra di Dusun Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban berinisial MAS (19), warga Kudus, Jawa Tengah sedang memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di garasi kost pada Kamis (27/9/2025) sore.
“Jam 07.00 WIB saat korban hendak berangkat kuliah, ternyata sepeda motor sudah tidak ada. Selanjutnya korban berupaya mencari di sekitar kost namun juga tidak ada,” ujar Agus.
Korban pun lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Timur. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Jumat (28/9/2025), polisi meringkus seorang pria berinisial ADS (22), warga Jombang, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan, ADS mengaku telah mencuri motor korban MAS menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban saat korban istirahat dengan menggunakan kunci T yang dimodifikasi oleh pelaku untuk mengambil kendaraan sepeda motor korban,” beber Agus.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp 18 juta dan satu buah kunci letter T. Atas perbuatannya, ADS dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) poin 5 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Agus mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di area kos-kosan, agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Dalam memarkir kendaraan untuk selalu mengunci kendaraan ditambahkan kunci ganda, serta mengunci pintu gerbang untuk mengurangi akses masuk pelaku curanmor,” imbaunya.