SLEMAN, POPULI.ID – Polisi mengamankan dua remaja usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada pengendara motor, Minggu (26/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Magelang kilometer 14 pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku diketahui berinisial RA (19) dan AMZ (20) asal Sinduadi, Mlati, Sleman. Sementara korban diketahui berinisial FD (18) dan MK (15) asal Triharjo, Sleman.
Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah menjelaskan saat kejadian korban FD dan MK menaiki sepeda motor berboncengan dari arah Magelang.
“Sesampainya di tempat kejadian, dari arah belakang tiba-tiba dipepet pelaku pelaku RA dan AMZ yang juga berboncengan menaiki motor Scoopy warna merah,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Sleman, Kamis (30/10/2025).
“Kemudian para pelaku memepet korban kemudian dan membacok korban MK dan FD, pembacokan pertama tersebut tidak mengenai dan pembacokan kedua baru mengenai,” Imbuhnya.
Pelaku AMZ kemudian mendorong dan memancal kendaraan korban hingga terjatuh. Pelaku AMZ kemudian turun dari motor dan mengayunkan senjata ke arah korban.
“Senjata tajam mengenai MK pada bagian muka, setelah itu tersangka AMZ membacok ketiga kalinya mengenai FD,” katanya.
“Akibat bacokan tersebut korban MK mendapatkan luka terbuka pada dahi, sementara korban FD mengalami luka terbuka antara telunjuk dan ibu jari patah tertutup tulang,” imbuhnya.
Habib menyampaikan korban FD saat ini masih mendapat perawatan di RSUD Sleman lantaran mengalami patah tulang tangan kiri dan kaki kiri, sementara korban MK hanya rawat jalan.
Ia menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku adalah sengaja mencari musuh di malam hari dan melukai orang yang ditemui menggunakan senjata tajam.
Usai mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Sleman langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mencari sejumlah saksi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Sagimin menyampaikan bahwa para pelaku melakukan aksinya sebagai bentuk solidaritas.
“Karena ingin membalaskan dendam rekannya yang mengalami hal serupa,” katanya.
Ia menyebut bahwa dalam aksinya, pelaku melakukan bersama dengan gerombolannya yang berjumlah 7 orang. Kendati begitu hanya RA dan AMZ yang melakukan pembacokan.
Selain meringkus para pelaku penganiayaan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah serta satu buah celurit panjang.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
“Pasal yang digunakan 170 KUHPidana Jo Pasal 76 huruf C RI No.35 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
(populi.id/Hadid Pangestu)












