YOGYAKARTA, POPULI.ID — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta mencatat jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya mencapai 160 per November 2025. Meski demikian, sebagian besar di antaranya belum melengkapi legalitas, bahkan ada yang hanya terdata di akta notaris tanpa tindak lanjut administratif.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, menjelaskan jumlah tersebut belum menggambarkan kondisi di lapangan karena tidak seluruh ormas aktif dan memenuhi syarat formal. Karena itu, pihaknya menilai perlu dilakukan sensus ulang pada 2026.
“Saya yakin 160 ini tidak semuanya aktif. Ada yang hanya nama saja, nempel plang di ruko tapi organisasinya sudah tidak berjalan. Tahun 2024 kami sudah lakukan sensus, dan hasilnya banyak yang turun karena ternyata pengurusnya sudah tidak aktif atau pindah profesi,” kata Nindyo, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, dinamika data ormas dari tahun ke tahun cukup fluktuatif. Banyak kelompok masyarakat mendeklarasikan diri sebagai ormas hanya dengan mendaftarkan akta pendirian ke notaris. Padahal, legalitas mereka belum lengkap karena belum mengurus Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO) di pemerintah daerah maupun status badan hukum dari Kementerian Hukum.
“Kadang mereka merasa cukup dengan akta notaris. Padahal itu baru langkah awal, harus ada ikutannya dan yang terakhir adalah mendaftar ke Kesbangpol. Kalau legalitas lengkap, kami bisa melakukan pengawasan, fasilitasi, dan edukasi,” ujarnya.
Menurut Nindyo, kondisi itu menyulitkan pemerintah dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan. Kendala semakin kompleks lantaran regulasi belum mengatur sanksi tegas bagi ormas yang tidak tertib administrasi.
“Karena di peraturan menteri itu mewajibkan untuk mendaftar tetapi tidak ada sanksinya. Padahal kalau secara hukum wajib itu ada sanksi. Misalnya ada ormas yang melenceng, kami membatalkan surat terdaftar organisasinya, ya dia masih bisa berkoperasi. Tapi memang tidak ada perlindungan dari kami selama itu tidak ada SKTO,” jelasnya.
Ia menjelaskan persoalan administratif tersebut terungkap dalam proses verifikasi dan sensus ormas pada 2024. Dari total 207 data ormas awal, hanya 160 yang valid dan masuk dalam kategori aktif maupun tidak aktif. Karena banyak ditemui ketidaksesuaian data di lapangan, pihaknya merencanakan sensus ulang pada 2026 untuk memutakhirkan data.
Kesbangpol menilai belum lengkapnya legalitas ormas berpotensi menimbulkan masalah, terutama bila terjadi aktivitas yang melenceng. Namun hingga saat ini, isu-isu viral terkait ormas yang membuat resah belum ditemukan di Kota Yogyakarta.
“Apa pun yang tidak memiliki legalitas pasti ada risiko di belakangnya. Kalau ada ormas yang bermasalah, kami tidak bisa memberikan perlindungan atau melakukan pembinaan jika mereka tidak memiliki SKTO,” kata Nindyo.
Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kota Yogyakarta, Polana Setiya Hati, menyebut jumlah ormas yang tercatat terus naik, tetapi belum semua memenuhi persyaratan legal.
Pada 2024, Kesbangpol baru mengantongi 150 ormas yang sudah diverifikasi eksistensinya. Jumlah itu meningkat menjadi 160 ormas pada 2025. Namun bertambahnya jumlah ormas tidak selalu berbanding lurus dengan kelengkapan administrasi.
Dari 160 ormas yang tercatat pada 2025, Polana menyebut latar belakang paling dominan adalah sosial-ekonomi, keagamaan, dan kepemudaan.
“Banyak ormas yang baru terdata sebatas akta pendirian saja, belum mengurus SKTO atau badan hukum di kementerian terkait. Itu yang masih jadi pekerjaan rumah,” jelas Polana.
Ia mengungkapkan bahwa pada 2021 Kesbangpol menerima data gelondongan yakni sebanyak 207 ormas terdaftar. Setelah dilakukan verifikasi mendalam bersama TPT Ormas, sejumlah kelompok diketahui mati suri atau sudah tidak beraktivitas sama sekali.
“Dari 207 itu, kami data lagi. Ada yang masih eksis, ada yang mati suri, ada yang sudah tidak ada. Data mulai benar-benar rapi itu di 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peraturan menteri sebenarnya mewajibkan ormas untuk mendaftar ke pemerintah daerah. Sayangnya, aturan tersebut tidak mencantumkan sanksi tegas bagi ormas yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
“Kami terus mendorong mereka untuk segera melengkapi legalitas. Ada yang responsnya cepat, ada yang lambat,” ujarnya.


![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)









