YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polresta Yogyakarta menangkap pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial NP (23) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di depan teras rumah warga pada Senin (1/12/2025) dini hari.
Korban ditemukan meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku. Penganiayaan tersebut dipicu oleh dendam terkait tunggakan pembayaran kos-kosan.
Sebanyak empat pelaku pembunuhan diringkus polisi pada hari yang sama. Empat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial GS (23), RZ (18), RM (23), serta ST (23).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan motif penganiayaan ini berawal dari dendam tersangka berinisial ST yang merasa tidak puas karena NP tidak membayar sewa kos dan tidak mengambil barang-barang yang ditinggalkan di kamar kos.
“Permasalahan utama adalah adanya dendam di antara pelaku dengan korban. Masalah barang-barangnya tidak dikeluarkan dari kos-kosannya. Sebelumnya korban ngekos di salah satu rumah dari pelaku, korban nunggak bayar,” kata Pandia di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12/2025).
Pihak kepolisian masih mendalami berapa nominal hutang tunggakan biaya kos korban kepada pelaku.
“Untuk berapa nominalnya masih kami dalami,” jelas Pandia.
Penganiayaan itu bermula pada Minggu (30/11/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka GS dan ST datang ke rumah pelapor bernama Kirdiyono untuk menanyakan keberadaan korban. Sebab korban terakhir kali tinggal di rumah Kirdiyono di Kampung Ketanggungan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Setelah mengetahui keberadaan korban, tersangka ST dan GS pun menemui korban di depan minimarket di Jalan S Parman, Mantrijeron untuk menyelesaikan permasalahan di antara mereka.
“Setelah itu para pelaku sempat meninggalkan lokasi, tetapi malamnya mereka kembali bertemu korban di sekitar Pasar Klitikan dan langsung mengeroyok korban menggunakan helm serta tangan kosong hingga tidak sadarkan diri,” ujar Pandia.
Penganiayaan kepada korban berlanjut ketika korban dibawa ke wilayah Sudagaran, Wirobrajan. Di tempat itu, sejumlah pelaku lain, yakni RZ dan RM, ikut menganiaya korban. Situasi mulai menjadi perhatian warga, sehingga para pelaku memutuskan mengantar korban pulang sekitar pukul 01.00 WIB.
“Korban dibonceng dalam kondisi tidak sadar. Kakinya keseret aspal sepanjang perjalanan sehingga mengalami luka parah dan banyak mengeluarkan darah,” imbuh Pandia.
Sekitar pukul 01.30 WIB, dua pelaku kembali mendatangi rumah korban dan kembali melakukan pemukulan meski korban sudah tidak sadarkan diri. Tidak lama setelah itu, korban ditemukan tergeletak tak berdaya di lokasi.
Pandia mengatakan, setelah melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan dari para saksi, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut.
“Tidak sampai enam jam, kami sudah mengantongi identitas pelaku dan langsung mengamankan empat orang tersangka di tempat yang berbeda,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menuturkan bahwa persoalan tunggakan kos itu sudah dimulai sejak satu tahun lalu. Korban yang sudah tidak lagi menempati kamar kos milik pelaku lalu ditampung oleh saksi bernama Kardiyono di Wirobrajan. Namun barang-barang milik korban masih dititipkan di kamar kos pelaku yang beralamatkan di Mlati, Kabupaten Sleman.
“Karena dendam, setiap kali ketemu pelaku, korban ini selalu menghindar ketika diminta mengambil barangnya,” tuturnya.
Ia menyebut masalah utama dari kasus ini didasari dari korban dan ibunya yang setahun lalu ngekos di rumah orang tua tersangka ST. Karena faktor ekonomi, korban dan ibunya tidak bisa membayar kos.
“Korban ini dulu ngekos di tempat ST, tapi karena tidak mampu membayar, akhirnya dia dipindahkan ke rumah pelapor (Kirdiyono) yang kebetulan pelatih sepak bola. Ibu korban dititipkan ke panti sosial, sementara korban ikut tinggal di rumah pelapor,” katanya.
Adrian menambahkan, barang-barang korban masih tertinggal di kos milik ST. Setiap bertemu, ST meminta korban segera memindahkan barang tersebut. Namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi, sehingga menimbulkan ketegangan yang berujung pada aksi pembunuhan ini.
“Korban selalu bilang nanti, nanti, gitu terus. Dari situ kekesalan para pelaku, kemudian memuncak sampai terjadi pengeroyokan,” ujarnya.












