YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ratusan buruh PT Harimau melakukan aksi unjuk rasa buntut ketidakpastian gaji dari perusahaan yang sudah terjadi dalam beberapa bulan terakhir, Rabu (17/12/2025).
Hal tersebut dilakukan dengan mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Para buruh melaporkan apa yang telah dialami kepada Disnaker. Sejumlah poster dan spanduk dibentangkan oleh para buruh.
Seorang buruh PT Harimau yang tidak ingin disebut namanya berinisial S menyampaikan bahwa dirinya dan sejumlah buruh tidak menerima gaji sejak bulan Juli 2025.
“Ada keterlambatan gaji, juga juga dibayar setengah dibayar akhir bulan. Untuk yang ini sejak bulan Juli itu belum dibayar sampai sekarang, belum ada kepastian,” katanya saat diwawancarai.
Tidak hanya itu, dirinya mengaku perusahaan tidak memberikan jaminan perlindungan kepada karyawan saat sedang sakit.
S mengaku sempat mengalami sakit, namun disebutnya dirinya tidak bisa melakukan klaim BPJS kesehatan dari rumah sakit. Padahak, gajinya selalu dipotong oleh perusahaan tiap bulan untuk mendapatkan asuransi.
“Cuti melahirkan juga nggak ada, bahkan sudah ada yang resign tapi ada yang belum dibayar gajinya,” ujarnya.
Para buruh disebutnya juga mempermasalahkan jam kerja yang tidak layak. Ia menyampaikan bahwa seringkali karyawan lembur namun tidak dibayarkan.
“Jam kerjanya jam 8 sampai setengah 5, mundur kadang lebuh 2 jam tapi nggak dihitung lembiur, semua karyawan kaya gitu,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh para buruh di perusahaan yang memproduksi tas dan sarung tangan tersebut. Total terdapat 117 buruh yang melaporkan perkara yang sama.
Terdapat 3 persoalan yang dilaporkan oleh para buruh diantaranya terkait upah, BPJS Kesehatan, dan lembur.
“Terkait ini memang banyak yang dilaporkan disampaikan, kita baru tahu dan akan segera menindaklanjuti untuk diambil tindakan sesuai Undang-Undnang,” katanya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY Amin Subargus menyampaikan bahwa sesuai laporan, perusahaan bisa mendapatkan sejumlah sanksi.
Di antaranya terkait upah diatir dalam UU No.14 terkait Cipta Kerja, UU No 24 Tahun 2011 terkait BPJS.
“Kalau lembur nggak di bayarkan itu hubungannya dengan PP Pengupahan No 36 Tahun 2001. Itu jika hak pekerja belum berhento dibayarkan maka ada kewajibanya, kalau tidak akan adala sanksi baik pidana mauoun adminsitrasi,” katanya.
Pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut terkait jumlah karyawan yang mengalami masalah.
“Kami baru rapat kira kira pendalaman akan kami lakukan besok atau minggu depan,” katanya. (populi.id/Hadid Pangestu)




![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)







