• Tentang Kami
Friday, January 16, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

6 Fakta Persidangan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo masuk dalam agenda pemeriksaan saksi.

byredaksi
January 15, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/1/2026).

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/1/2026). [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Awal pekan ini, digelar digelar dua sidang dengan agenda serupa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

BERITA MENARIK LAINNYA

Serap Aspirasi Masyarakat dan Kebutuhan, Pemkab Sleman Alokasikan Rp21,1 M untuk PJU

Menkeu Purbaya Bakal Rumahkan Pegawai DJP yang Terlibat Korupsi

Pada Senin (12/1/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak empat saksi yang terkait dengan proses hingga penyaluran dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Keempat saksi tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata Sleman periode 2017-2020 Sudarningsih, Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman periode 2020-2021 Suci Iriani Sinuraya, eks Sekretaris Dinas Pariwisata Sleman Eka Priastana Putra serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kus Endarto.

Kemudian pada Rabu (14/1/2025), saksi yang dihadirkan yakni eks Kepala Seksi Fasilitas dan Perencanaan Dinas Pariwisata Sleman Dewi Setyowati, Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis Fajar Utomo serta Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa Eko Supriyanto.

Berikut sederet fakta persidangan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman selama dua hari.

Kejanggalan Penerima Hibah

Dihadirkan sebagai saksi pertama, Sudarningsih di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penentuan penerima hibah pariwisata.

Ia mengingat ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sleman tahun 2020 hanya ada sebanyak 53 desa wisata yang telah memiliki SK dan terdaftar di Pemkab Sleman.

Tetapi ketika ada pemberian hibah jumlah tersebut menggelembung menjadi 244 penerima yang terdiri dari desa wisata serta kelompok masyarakat.

“Aturan klasifikasi desa wisata itu ketat. Kami melakukan klasifikasi tiap dua tahun sekali. Selama saya menjabat hanya ada 53 desa wisata yang sudah ada SK dan teregister,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menguraikan dalam aturan resmi tak mengenal istilah rintisan tetapi desa wisata dalam kategori tumbuh, berkembang serta mandiri.

Verifikasi oleh Tim Besar

Saksi Suci Iriani yang ditetapkan sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman pada 2 November 2020 mengaku tak ikut secara penuh dalam hal penyusunan aturan penerima dana hibah pariwisata.

“Saat saya bertugas draft mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata sudah ada, tidak tahu siapa yang mewakili Dispar Sleman dalam penyusunannya,” terangnya.

Untuk diketahui Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tersebut disahkan pada 27 November 2020.

Lebih lanjut, Suci menguraikan bila sesuai SOP, proses penyusunannya melalui Bagian Hukum, kemudian dinas terkait, kemudian ke Asisten I dan seterusnya.

“Setelah itu dibahas di tingkat Sekda baru kemudian diajukan ke Bupati,” imbuhnya.

Berkenaan tentang penetapan penerima dana hibah yang tertuang di Keputusan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Hibah Pariwisata, verifikasinya dilakukan tim besar dari berbagai stakeholder.

“Soal verifikasinya dari tim besar dari berbagai pihak, kami tim administrasi hanya mengecek,” kata Suci.

Ketika disinggung majelis hakim perihal dugaan proposal titipan, Suci membantah hal tersebut.

“Apakah ada titipan sejumlah nama peserta supaya menerima dana hibah, dari pejabat, anggota dewan, anak pejabat atau partai?” tanya majelis hakim.

“Tidak ada,” ungkap Suci.

Proposal Berkode RA

Saksi Kus Endarto mengungkapkan adanya sejumlah proposal yang masuk terkait penerima hibah pariwisata berkode RA.

“Saya tanya ke teman-teman bidang SDM dibilang kalau itu proposal titipan Raudi Akmal,” bebernya.

Sementara itu, ia juga menyebut hanya di Kabupaten Sleman yang menyalurkan dana hibah pariwisata bagi kelompok masyarakat (Pokmas).

Ia menyebut apabila dilihat dari timeline-nya hal tersebut ada kaitannya dengan pilkada.

“Kalau dilihat ada kaitannya dengan pilkada, karena semua daerah tahun itu tengah melaksanakan pilkada tetapi hanya Sleman yang ada pokmas di dalam daftar penerima hibah,” ujarnya.

Hanya Menjalankan Perbup

Eks Sekretaris Dinas Pariwisata Sleman Eka Priastana Putra ketika ditanya bab jumlah penerima hibah pariwisata yang membengkak hanya mampu menjawab normatif.

“Kami hanya melaksanakan atura yang sudah tertuang di Perbup,” terangnya.

Tidak Sesuai Aturan

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (14/1/2026), saksi Fajar Utomo sebagai Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis Fajar Utomo menjelaskan mengacu pada Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 694 Tahun 2020 tentang Juknis Hibah Pariwisata, pemberian hibah ditujukan kepada hotel dan restoran yang berkontribusi pada pajak daerah sejak 2019.

“Tak ada petunjuk atau aturan mengenai penerima hibah di luar itu,” terangnya.

Ketika dicecar perihal apakah dana hibah tersebut boleh disalurkan kepada pokmas, Fajar kembali hanya mengacu pada aturan juknis yang sudah ada.

“sesuai dengan juknis hal itu tidak diatur di dalamnya,” tegasnya.

Fajar menyebut alokasi 30 persen hibah bagian pemerintah daerah harus dalam koridor lima kegiatan sesuai yang sudah diatur di dalam Keputusan Menteri.

Grup Dana Hibah

Saksi Dewi Setyowati mengungkapkan adanya grup WA khusus yang berkaitan dengan hibah pariwisata.

“Saya tahu yang mulia tapi tidak mengikuti isi pembicaraannya karena bukan kewenangan saya,” jawabnya saat ditanya oleh hakim anggota Gabriel Siallagan mengenai adanya grup WA bernama Hibah Pariwisata.

Dwi menjelaskan grup tersebut mengulas mengenai penyusunan SK Bupati Sleman.

Saat ditanya terkait siapa yang paling aktif di grup WA tersebut, Dwi mengungkap bagian administrasi hingga kepala bagian hukum.

“Antara bagian administrasi pembangunan, perekonomian, kepala bidang SDM serta kepala bagian hukum,” katanya.

Tags: dana hibah pariwisataDewi Setyowatifakta persidanganKorupsiKus EndartoPengadilan Negeri YogyakartaSlemanSri PurnomoSuci IrianiSudarningsih

Related Posts

Dinas Perhubungan Sleman melakukan perbaikan dan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayahnya

Serap Aspirasi Masyarakat dan Kebutuhan, Pemkab Sleman Alokasikan Rp21,1 M untuk PJU

January 15, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Bakal Rumahkan Pegawai DJP yang Terlibat Korupsi

January 14, 2026
Sejumlah stand dan wahana pasar malam Rocket Chicken di Godean ambruk usai diterpa hujan dan angin kencang, Senin (12/1/2026).

Puluhan Stand Pasar Malam di Sleman Roboh Dihatam Hujan dan Angin Kencang

January 12, 2026
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/1/2026).

Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Saksi Dicecar Soal Titipan Proposal

January 13, 2026
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

January 9, 2026
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

January 8, 2026
Next Post
Dinas Perhubungan Sleman melakukan perbaikan dan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayahnya

Serap Aspirasi Masyarakat dan Kebutuhan, Pemkab Sleman Alokasikan Rp21,1 M untuk PJU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.