SLEMAN, POPULI.ID – Suami korban penjambretan yang terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman yakni Hogi Minaya (43) belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka atas Hogi tersebut bermula ketika sang istri yakni Arsita (39) menjadi korban penjambretan pada 26 April 2025 ketika sedang melintas di jembatan Janti mengendarai motor.
Hogi kala itu diketahui berpapasan dengan sang istri seusai mengantar pesanan jajanan pasar di daerah Berbah.
Mengetahui sang istri dijambret, Hogi kemudian memacu mobilnya berupaya mengejar para penjambret yang berjumlah dua orang.
Saat itu, pria asal Kalasan tersebut berupaya memepet kendaraan pelaku. Nahas, kendaraan pelaku menabrak tembok pembatas jalan. Kedua pelaku berinisial RDA dan RS terpental ke aspal dan tewas di lokasi kejadian.
Belakangan, Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Dalam kasus tersebut, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 tahun 2009.
Pasal 310 ayat 4 mengatur perihal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 311 mengenai tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Meski begitu telah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tak ditahan melainkan menjadi tahanan luar mengenakan gelang GPS.
Berikut sejumlah fakta mengenai peristiwa yang kemudian menjadi sorotan luas dari publik.
1. Dilimpahkan ke Kejaksaan
Arsita kepada awak media menjelaskan kasus penjambretan yang dialaminya awalnya sempat ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.
Tetapi kasus tersebut dihentikan karena dua pelaku telah tewas.
Sementara, proses hukum terhadap suaminya terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua penjambret tetap dilanjutkan.
Dua sampai tiga bulan setelah kejadian, Arsita menyebut suaminya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan. Harapan saya, ada keadilan bagi kami karena benar-benar suami saya hanya membela saya,” terangnya.
2. Penjelasan Polresta Sleman
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan ada dua kasus dalam satu peristiwa terkait penjambretan yang terjadi di Jalan Solo.
Pertama: tindakan curas atau penjambretan yang sebelumnya telah ditangani oleh Satresmkrim Polresta Sleman.
Tapi karena tersangka yakni si penjambret tewas maka kasus batal demi hukum dan dilakukan SP3.
Kedua: Kasus kecelakaan yang ditangani oleh Satlantas Polresta Sleman.
Terkait penanganannya, Polresta Sleman mengedepankan pendekatan restorative justice. Di mana polisi telah memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun upaya tersebut urung menemui titik temu.
Lebih jauh Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menyebut usai menetapkan tersangka, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau masuk tahap II.
Ia menjelaskan penetapan tersangka telah melalui proses dari penyelidikan, penyidikan termasuk juga gelar perkara hingga pemeriksaan saksi ahli.
“Dari proses tersebut hasilnya pengemudi mobil memenuhi unsur pidana dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kasus yang ditanganinya tersebut diproses melalui laporan Model A yaitu laporan yang dibuat anggota polisi ketika mengetahui adanya peristiwa pidana. Upaya ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
Mulyanto menegaskan pihaknya tidak bertindak pada pihak tertentu di luar upaya untuk memberikan kepastian hukum saja.
“Jadi kami tidak pada pihak siapa tapi ingin memberikan kepastian hukum atas perkara ini,” tegasnya.
3. Arsita Minta Maaf
Pada Sabtu (24/1/2026, Arsita yang merupakan istri Hogi Minaya sempat diundang oleh Kejaksaan Negeri Sleman guna mengupayakan restorative justice.
Dalam kesempatan itu, ia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan keluarga pelaku jambret.
Di hadapan keluarga penjambret, Arsita menyampaikan permintaan maaf.
4. Dipanggil Komisi III DPR RI
Perkara yang menimpa Hogi Minaya belakangan menjadi sorotan luas publik termasuk juga dari DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun sempat membuat pernyataan yang disebarluaskan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya.
Dalam pernyataannya, politisi Partai Gerindra tersebut akan memanggil Kapolresta Sleman hingga Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
“Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut akrena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapat keadilan,” terangnya.
Lebih jauh, Habiburokhman menggarisbawahi soal aturan yang mana dalam satu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dengan adil. Ia kemudian menyinggung perihal Hogi yang melakukan pembelaan diri di momen tersebut.
“Bila dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Hakim bisa membebaskan Hogi karena walau mungkin saja terbukti melanggar hukum tapi sangat tidak adil bila dia harus dihukum karena membela dirinya,” jelasnya.
Rencananya, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman dan Kejari pada Rabu 28 Januari. Selain itu pihaknya juga akan menghadirkan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan.
5. Jadi Atensi Hotman Paris
Tak hanya dari DPR RI, perkara yang menjerat Hogi Minaya juga menuai perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris.
Meski tak secara eksplisit memberikan penjelasan, Hotman memberi perhatian melalui unggahan di akun media sosialnya mengenai kasus yang tengah dihadapi Hogi.












