SLEMAN, POPULI.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Diketahui, hingga saat ini persidangan perihal perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo masih berjalan.
Sejumlah saksi kunci pun telah dimintai keterangan termasuk juga Bupati Sleman terpilih Harda Kiswaya yang kapasitasnya kala itu sebagai Sekda Kabupaten Sleman.
Terkini, Kejaksaan Negeri Sleman tengah membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Berdasar fakta yang ada, kami akan menentukan sikap selanjutnya dan dalam hal ini kami harus mematuhi SOP dan prosedur yang ada. Ditunggu saja, kan ada pasal 55 KUHP itu, mesti ada tersangka selanjutnya siapa”, terang Bambang Yunianto kepada awak media, Senin (26/1/2026).
Bambang menerangkan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka baru.
Ia meyakinkan tak ada kendala berarti dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut.
“Tidak ada kendala, semua hanya ada proses teknis saja,” imbuhnya.
Mengenai siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, Bambang urung bisa menyampaikan termasuk ketika disinggung mengenai sosok yang berulang kali muncul dalam dakwaan.
“Saya tidak mau menyampaikan dulu ya karena itu kan merupakan materi di persidangan maupun penyidikan kami untuk menentukan tersangka selanjutnya,” terangnya.
Mengenai kapan akan diumumkan, Bambang juga enggan memastikan.
“Untuk kapannya doakan saja, Insya Allah semoga dalam jangka waktu yang tak terlalu lama,” katanya.
Lebih jauh, Bambang menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Sleman berkomitmen untuk menangani kasus termasuk dugaan korupsi dana hibah pariwisata secara objektif.
Ia menyebut tak ada kepentingan tertentu atau memihak kepada siapapun dalam menangani kasus tersebut.
“Saya berkomitmen menangani perkara secara objektif tidak ada kepentingan apapun dan berpihak kepada siapapun selama memenuhi unsur dan alat bukti ya kami proses hukumnya, kami dalam hal ini tujuannya menegakkan hukum,” tukasnya.
Raudi Akmal Berulang Kali Disebut
Sebelumnya berdasar keterangan para saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, terungkap adanya tekanan pihak luar mengenai calon penerima dana hibah.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh mantan Kabab Perekonomian Setda Sleman Emi Retnosasi serta eks Kabid SDM Dinas Pariwisata Sleman Nyoman Rai Savitri.
Emi mengaku menerima pesan WhatsApp dari Raudi Akmal, putra terdakwa, yang berisi daftar panjang calon penerima hibah. Pesan tersebut kemudian diteruskan kepada Nyoman dengan maksud agar pokmas-pokmas tersebut dapat difasilitasi.
“Saya pernah mendapat pesan dari Mas Raudi. Isinya daftar proposal. Jumlahnya seratusan. Lalu saya teruskan pesan itu ke Bu Nyoman,” beber Emi.
Terpisah, saksi Nyoman Rai Savitri membeberkan bahwa Raudi Akmal mengirimkan daftar proposal tersebut sebelum sosialisasi resmi program hibah dilaksanakan pada 5 November 2020. Hal ini mengindikasikan adanya pengaturan penerima dana hibah sejak awal. Di mana daftar calon penerima sudah ditentukan sebelum masyarakat umum mengetahui adanya program tersebut secara resmi.
“Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah,” kata Nyoman.
Sementara itu, Saat dicecar hakim, Raudi Akmal berupaya membela diri dengan mengklaim bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang menitipkan proposal. Ia menyebut ada titipan serupa dari anggota DPRD dari fraksi PDIP, PKB, dan Golkar. Namun ia gagal menyebutkan nama-nama spesifik ketika diminta detailnya oleh majelis hakim.
Melihat banyaknya keterangan yang dinilai janggal dan berbelit-belit, majelis hakim berulang kali mengingatkan saksi, khususnya Raudi Akmal, tentang ancaman pidana kesaksian palsu. Hakim menegaskan adanya konsekuensi hukum jika keterangan yang diberikan terbukti tidak benar, terutama setelah Raudi juga mencatut nama mantan Sekda Sleman dalam kesaksiannya.












