YOGYAKARTA, POPULI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Rangkaian sidang yang digelar pada Senin (2/3/2026) dan Rabu (4/3/2026) mengungkap fakta-fakta krusial, mulai dari sistem pengajuan proposal yang terburu-buru hingga perdebatan sengit mengenai ranah hukum kasus ini.
Berikut adalah 7 fakta terbaru yang muncul dalam persidangan tersebut:
1. Kesaksian Meringankan dari Rival Politik
Fakta mengejutkan muncul pada sidang Senin ketika saksi Nur Cahyo Probo (NCP), yang merupakan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 (rival istri terdakwa), memberikan kesaksian yang justru meringankan Sri Purnomo.
Ia menyatakan tidak menerima laporan adanya penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan politik paslon nomor urut 03 selama masa kampanye.
“Dana hibah tidak berpengaruh terhadap kekalahan pasangan calon nomor urut 02,” tegas Nur Cahyo di persidangan.
2. Penyaluran Dana Hibah Dinilai Relatif Merata
NCP juga mengungkapkan bahwa penerima hibah berasal dari berbagai afiliasi politik, termasuk konstituen dari partai pengusung paslonnya sendiri, seperti Partai Golkar dan Partai NasDem. Hal ini menepis anggapan bahwa dana tersebut hanya diarahkan untuk memenangkan satu pihak.
3. Sistem Kebut Semalam dalam Pengajuan Proposal
Saksi Wakhid Hudoyo, pengurus Desa Wisata Plempoh, membeberkan bahwa proses penyusunan proposal dilakukan dengan sangat terburu-buru karena informasi program baru diterima menjelang batas akhir pengumpulan.
“Siang (terima informasi), besok paginya harus segera dikirim,” ujar Wakhid mengenai ketergesaan proses tersebut.
4. Ketidaksesuaian Alamat dalam Dokumen Administrasi
Majelis hakim menyoroti adanya ketidakteraturan administratif berupa perbedaan alamat Desa Wisata Plempoh. Dalam dokumen proposal, desa tersebut tercatat di Kalurahan Bokoharjo, namun dalam SK Bupati tertulis di Kalurahan Sambirejo. Wakhid mengakui adanya kemungkinan kesalahan catatan dalam dokumen tersebut.
5. Syarat Diskresi Kepala Daerah
Pada sidang Rabu, ahli hukum administrasi negara dari UGM, Hendry Julian Noor, menjelaskan bahwa bupati memang memiliki kewenangan diskresi, namun harus memenuhi enam syarat wajib yang bersifat kumulatif. Salah satu syarat utama adalah tidak boleh adanya konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Pembuatan peraturan perundang-undangan melalui diskresi kepala daerah tidak boleh ada ‘tumpangan’ atau konflik kepentingan,” jelas Hendry.
6. Perdebatan Soal Isu “Salah Kamar” Hukum
Saksi ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memberikan pernyataan keras dengan menyebut bahwa penggunaan Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini adalah “salah kamar”. Ia menilai perkara ini lebih tepat berada di ranah administrasi karena dana tersebut dinikmati oleh publik, bukan untuk keuntungan pribadi kepala daerah.
“Menggunakan Undang-Undang Tipikor untuk menjangkau dugaan pelanggaran Pilkada itu salah kamar. Tidak tepat dan tidak pada tempatnya,” tegas Chairul Huda.
7. Prinsip Delegasi Wewenang dan Tanggung Jawab Hukum
Ahli Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menekankan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah berlaku prinsip delegasi wewenang. Menurutnya, tanggung jawab hukum teknis secara otomatis berpindah kepada pejabat penerima delegasi, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau verifikator, dan tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada bupati.
“Tanggung jawab tidak bisa dibebankan kepada satu orang saja. Harus dilihat siapa yang memiliki kewenangan,” tandas Dian saat menjadi saksi persidangan.












