SLEMAN, POPULI.ID – Polresta Sleman mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak tanpa izin dari pihak berwenang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 04.50 WIB di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial F (16), yang merupakan pelajar asal Gamping, Sleman.
“Anak berinisial F diduga meracik sekaligus menjual bahan peledak berupa petasan tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” kata Ipda Kiswanto saat memberikan keterangan pada Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat petugas piket fungsi Polsek melaksanakan patroli subuh sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Bulak atau area persawahan di wilayah Gamping.
Dalam kegiatan patroli itu, petugas mendapati dua anak berinisial H dan A yang sedang memasukkan bubuk petasan ke dalam selongsong.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa bubuk petasan tersebut berasal dari F yang diduga sebagai pembuat sekaligus penjual petasan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui F membeli sejumlah bahan kimia yang kemudian diracik menjadi bahan peledak atau mercon. Sebagian digunakan sendiri dan sebagian dijual kepada teman-temannya,” jelasnya.
Diduga, pelaku meracik petasan tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari penjualannya. F juga diketahui baru mulai membuat bahan peledak tersebut pada bulan ini.
Bahan-bahan pembuatan petasan tersebut dibeli secara daring melalui platform belanja online. Petasan kemudian dikemas menggunakan plastik dan dijual dengan harga sekitar Rp30 ribu per bungkus.
Menurut polisi, penjualan petasan tersebut hanya dilakukan di lingkungan pertemanan pelaku. Hingga saat ini, sekitar 19 anak diduga pernah membeli petasan dari F.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pula bahwa kegiatan pembuatan petasan tersebut tidak diketahui oleh orang tua pelaku. F diketahui tinggal bersama neneknya di wilayah Gamping.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan dan saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta.
“Pelaku anak saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Yogyakarta,” ujar Ipda Kiswanto.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 318 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 15 bungkus bubuk petasan siap edar masing-masing seberat satu ons, satu bungkus belerang seberat 1 kilogram, satu timbangan merah, baskom merah, 14 gulungan kertas bahan petasan, satu saringan, satu potongan bambu, satu ulekan kayu, satu sendok plastik putih, satu kotak mika, serta satu pak plastik ukuran seperempat merek Boyo. (populi.id/Hadid Pangestu)












