YOGYAKARTA, POPULI.ID – Daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang belum lama ini digerebek polisi ternyata tidak berizin. Seperti dikabarkan sebelumnya, daycare tersebut digerebek polisi karena melakukan tindakan penganiayaan dan penelantaran anak.
Berdasarkan data kepolisian, dari 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut, tercatat 53 balita terverifikasi mengalami kekerasan baik fisik maupun verbal.
Setelah kasus tersebut mencuat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, langsung berkoordinasi dengan pimpinan dan mengecek perizinan daycare yang bersangkutan. Hingga akhirnya terungkap bahwa daycare tersebut tidak berizin.
“Kami sudah cek di dinas pendidikan maupun dinas perizinan, memang daycare itu belum ada izinnya,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas.
Karena belum berizin dan ada penanganan kasus dugaan tindakan pidana di Polresta Yogyakarta, Retnaningtyas menyebut daycare Littel Aresha kemungkinan besar akan ditutup secara permanen. Oleh karena itu, bangunan daycare Little Aresha yang di sebelah utara (untuk TK) dan selatan (untuk baduta) akan ditutup serta tak boleh beroperasional kembali karena dari satu yayasan.
“Kemudian kami akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum untuk mendampingi anak-anak yang sudah dititipkan di sana. Kami juga lakukan pendampingan kepada orang tua agar mengetahui inginnya bagaimana, sehingga pemerintah bisa mencarikan jalan keluar,” ujarnya.
Mengenai temuan tersebut, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta akan mengencarkan sosialisasi perizinan bersama instansi terkait, termasuk pembinaan bersama Dikpora dan DP3AP2KB kepada daycare-daycare yang ada di Kota Yogyakarta.
“Untuk pemberian sanksi, karena belum berizin, nanti akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk jumlah (daycare yang berizin) nanti akan kami hitung,” tuturnya Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santoso.
Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak melakukan langkah-langkah penanganan lebih lanjut dan upaya mitigasi terkait temuan kekerasan anak di daycare Little Aresha. Pemkot melalui UPT PPA Kita Yogyakarta membuka posko pengaduan bagi orang tua anak korban kekerasan.
Termasuk melakukan pendataan pendidikan non formal (TK, KB, dan TPA atau daycare) di Kota Yogyakarta dengan melibatkan Satgas Sigrak serta pemangku wilayah kelurahan. Sata tersebut akan menjadi bahan untuk pembinaan serta pengawasan perangkat dinas terkait. (populi.id/Dewi Rukmini)











