YOGYAKARTA, POPULI.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulaharjo, Kota Yogyakarta.
KPAI menemukan indikasi kuat bahwa kekerasan anak tersebut tidak dilakukan secara spontan. Melainkan, melalui SOP atau standard operasional prosedur yang terstruktur dan sistematis.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (27/4/2026).
“KPAI menemukan ada indikasi semacam SOP atau pedoman (tindakan kekerasan) yang dilakukan oleh tersangka terjadi secara sistematis dan terstruktur. Karena dilakukan oleh lebih dari tiga, empat, bahkan 10 orang,” ucap Diyah.
Dia memaparkan dalam tiga tahun terakhir telah ditemukan lima kasus daycare bermasalah di seluruh Indonesia. Di antaranya kasus daycare di Depok Jawa Barat, Pekanbaru, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan terakhir di Kota Yogyakarta.
Kendati demikian, dia menemukan pola kekerasan yang terjadi di daycare Kota Yogyakarta berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya. Sebab, kasus kekerasan yang terjadi di daycare Depok dan Pekanbaru lebih bersifat spontan dengan jumlah pelaku satu atau dua orang.
Berdasarkan analisis sementara, KPAI juga melihat adanya keterlibatan banyak pihak dan aturan ketat semisal larangan orang tua masuk ke area tertentu hingga tindakan mengikat anak secara bersamaan, yang mengindikasikan tindakan terorganisir.
“Jika di kasus lain pelaku hanya satu atau dua orang secara spontan, ini ada belasan yang terlibat. Pasti ada sesuatu hal yang memberikan intruksi. Itu kami melihat pola dan dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya,” papar dia.
Diyah menyayangkan bahwa motif utama di balik operasional daycare tersebut diduga murni demi keuntungan ekonomi atau bisnis. Demi mengejar pemasukan yang besar, pengelola diduga menghalalkan segala cara hingga mengabaikan sisi kemanusiaan dan perlindungan anak.
“Kami juga prihatin ternyata masih terjadi daycare tidak bertanggung jawab yang motifnya dari segi ekonomi dan bisnis. Pertanyaan kami semua adalah di mana hati nurani seorang perempuan yang mungkin juga seorang ibu atau nenek, tetapi tega melakukan hal seperti itu. Nah itu kami sedang dalami bersama,” ujarnya.
Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban harus mendapatkan pendampingan psikososial dengan cepat. Tak hanya 53 anak yang terverifikasi mendapatkan kekerasan fisik maupun verbal, namun semua 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut harus mendapatkan pendampingan psikososial termasuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami minta ada pendampingan bagi keluarga anak korban. Karena ada beberapa anak, kebetulan kami sudah bertemu dengan beberapa keluarga yang membutuhkan perlindungan dan ada beberapa pihak yang juga berada di sekitar tempat itu. Perlindungan pada anak adalah bentuk negara hadir dalam kasus itu,” katanya.
Lebih lanjut, Diyah menperingatkan seluruh daycare di Indonesia untuk memiliki izin operasional sebagai bentuk perlindungan untuk anak Indonesia. Dia memaparkan berdasarkan Permen KPPA Nomor 4 Tahun 2024, Kementerian PPA telah menetapkan standar wajib daycare.
Antara lain meliputi legalitas izin operasional dan akta notaris, SOP, kurikulum pengasuhan berbasis hak anak, penyelenggaraan layanan, kompetensi SDM, sistem pemantauan evaluasi, akuntabilitas, serta anggaran Taman Asuh Ramah Anak dalam protokol penanganan resiko bencana. (populi.id/Dewi Rukmini).











