YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kasus dugaan kekerasan anak yang terungkap di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta menarik perhatian berbagai pihak. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan DIY yang mendorong para keluarga korban untuk mengajukan laporan ke Polresta Yogyakarta.
Langkah tersebut diperlukan agar para keluarga anak yang dititipkan di daycare tersebut, bisa mendapatkan status sebagai korban. Sehingga mereka bisa menuntut hak restitusi atau ganti kerugian kepada para pelaku di meja hijau.
Wakil Ketua LPSK Perwakilan DIY, Sri Suparyati, mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha itu bukan sekadar pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Akan tetapi, kasus tersebut bisa mengarah kepada dugaan penipuan fasilitas maupun malapraktik layanan pengasuhan anak.
“Karena, banyak keluarga korban yang menitipkan anak di daycare tersebut setelah mendapatkan promosi atau flyer-flyer dengan fasilitas yang cukup bagus. Tapi ternyata setelah digerebek, orang tua baru tahu kalau tidak sesuai fasilitas yang dijanjikan,” ujar Sri, Rabu (30/4/2026).
Selain itu, para orang tua juga dijanjikan bahwa dalam yayasan daycare tersebut tersedia paramedis atau tenaga kesehatan yang disiapkan apabila anak-anak sakit. Namun, ternyata hal itu tidak sesuai dengan kenyataan.
“Menurut kami, janji-janji itu perlu diidentifikasi dan digali oleh aparat penegak hukum. Apakah memang benar di sana ada paramedis, atau hanya nama saja yang diletakkan tapi sebenarnya tidak ada tenaga medis di yayasan itu. Nah bentuknya kan jadi penipuan atau pembohongan. Jadi menurut kami harus diperdalam pemeriksaannya,” jelas dia.
Jumlah Korban Anak Diperkirakan Bisa Bertambah
LPSK DIY menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikis kepada keluarga korban serta korban anak. Pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memastikan pendampingan tersebut, termasuk menyiapkan SDM psikolog apabila diperlukan.
Pihaknya menduga tindakan kekerasan anak tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan jauh sebelum polisi menggerebek tempat penitipan anak itu pada Jumat (24/4/2026). Lantaran, berdasarkan keterangan dari 10 orang tua korban yang sudah mengadu ke LPSK, diketahui beberapa anaknya kini berada di usia TK. Padahal anak mereka pernah dititipkan di daycare itu dalam waktu lama sekitar 2,5-3 tahun, sebelum memasuki tingkat TK.
“Nah ternyata keluarga mencatat ada perubahan-perubahan perilaku dan pertumbuhan gizi anak sangat terlambat dan diperkirakan beberapa mengalami stunting. Maka kami LPSK melihat setidaknya perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.
Berdasarkan analisa itu, ia memperkirakan bahwa jumlah korban anak yang mengalami kekerasan bisa diperkirakan melebar tidak hanya 53 balita. Namun bisa mencapai lebih dari 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut.
“Kami belum mendapatkan angka pasti tapi ternyata dampaknya cukup masif dan sepertinya juga dialami anak-anak dari keluarga lain. Bisa saja bertambah dari 53 korban menjadi 103 anak. Namun kami masih mendata lebih jauh dampaknya apa dan bagaimana,” ujar Sri.
Pastikan Perlindungan bagi Whistleblower
Lebih lanjut, LPSK juga bakal memberikan perlindungan kepada mantan pengasuh Daycare Little Aresha yang sudah menjadi whistleblower terungkapnya kasus tersebut. Pihaknya akan menelaah lebih dalam terkait langkah-langkah perlindungan bagi sang penyelamat.
“Mungkin nanti kami akan coba berikan intervensi perlindungannya, karena kami harus mengakses dulu posisinya. (Sementara ini) Kami belum ketemu, tapi kami akan upayakan bertemu untuk menelaah berkaitan ancaman atau pembatasan diri darj seseorang yang tidak diketahui,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)











