YOGYAKARTA, POPULI.ID – Penyelidikan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, terus berkembang. Polresta Yogyakarta mencatat jumlah korban kini mencapai 93 anak, sementara sebanyak 30 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan penyelidikan dilakukan secara hati-hati karena perkara tersebut melibatkan anak-anak sebagai korban. Dari total 93 korban yang terdata berdasarkan pendataan Pemkot Yogyakarta, baru 10 orang tua korban yang melapor secara resmi ke polisi.
“Kami sudah berkolaborasi sama LPSK, sehingga LPSK mau menghitung terkait masalah restitusi dari para korban. Sampai saat ini di posko pelayanan kami di Polresta baru 10 korban yang melaporkan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Polisi mengimbau para orang tua korban untuk segera membuat laporan ke posko pengaduan maupun Polresta Yogyakarta agar proses pengajuan restitusi bagi korban dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain mendalami keterangan para saksi, polisi juga menelusuri struktur kepengurusan yayasan pemilik Daycare Little Aresha. Polisi membenarkan ketua yayasan berinisial DKL yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana korupsi.
Untuk mendalami peran masing-masing pengurus, polisi kini meminta salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Semarang terkait perkara sebelumnya yang menjerat DKL.
“Kami mau lihat siapa yang bertanggung jawab terhadap apa di yayasan tersebut. Kami lagi minta keputusan pengadilannya ke PN Semarang,” kata Adrian.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang namanya tercantum dalam struktur yayasan, termasuk seorang dosen dari UGM dan seorang hakim di Provinsi Bengkulu.
“Kalau memang dari hasil pemeriksaan ada alat bukti atau keterangan yang mengarah, tentu akan kami panggil untuk klarifikasi,” lanjutnya. (populi.id/Hadid Pangestu)











