YOGYAKARTA, POPULI.ID – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, akan menjalani cuti sementara mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Selama masa tersebut, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Gubernur DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengungkapkan alasan Sri Sultan HB X mengambil cuti selama sepekan ke depan. Sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kondisi kesehatan Sri Sultan HB X.
Ni Made memastikan bahwa Raja Keraton Yogyakarta tersebut untuk sementara berhalangan melaksanakan tugas kedinasan karena murni harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja,” ungkap Ni Made, Kamis (25/2026).
Oleh karena itu, Sri Sultan HB X menunjuk KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY. Ni Made menjelaskan bahwa penunjukan tersebut adalah prosedur administratif yang sangat wajar dan normal dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, sesuai mekanisme standar tugas kepala daerah akan digantikan oleh wakilnya apabila berhalangan hadir karena alasan tertentu.
“Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
Dia memaparkan, penunjukan Plh bertujuan untuk menjamin tidak ada kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraa pemerintah daerah selama Gubernur tak berada di tempat. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengambilan keputusan tetap berjalan normal.
Lebih lanjut, Ni Made meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai surat penunjukan Plh Gubernur DIY yang berlaku pada 24 Juni sampai 1 April 2026.
“Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” tegasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



