BANTUL, POPULI.ID – Seorang kepala dukuh berinisial ZM di Padukuhan Banyon, Pandowoharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa DIY diduga terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah milik puluhan warga.
Dugaan tersebut memicu kemarahan masyarakat yang kemudian menggelar aksi di Kantor Kalurahan Pandowoharjo, Senin (29/6/2026). Dalam aksi itu, warga membentangkan sejumlah spanduk dan membuat mural sebagai bentuk protes serta tuntutan agar ZM segera dicopot dari jabatannya.
Koordinator aksi, Febrian Dharma, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019. Menurutnya, banyak warga telah menyerahkan sejumlah uang dan dokumen untuk pengurusan sertifikat, namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan belum juga selesai.
“Banyak warga telah menyerahkan sejumlah uang, namun hingga saat ini sertifikat mereka belum selesai dan bahkan belum diproses di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Febrian kepada wartawan.
Selain dugaan penggelapan sertifikat, ZM juga disebut-sebut terlibat dalam aktivitas judi online. Akibat permasalahan tersebut, warga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan karena kerap berganti nomor WhatsApp.
“Sehingga warga terkendala dalam melengkapi kebutuhan administrasi. Pelayanannya sangat buruk dan terganggu oleh permasalahan tersebut,” katanya.
Karena itu, pihaknya mendesak lurah setempat untuk segera memberhentikan ZM tanpa harus menunggu proses surat teguran.
“Oleh karena itu, kami mendesak Pak Lurah untuk segera memberhentikan oknum tersebut secara langsung tanpa melalui mekanisme surat teguran,” tegasnya.
Salah satu warga yang mengaku menjadi korban, Purwanti, mengatakan hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan akan diurus oleh pihak dukuh belum juga menemui kejelasan.
Ia mengaku menyerahkan tiga sertifikat untuk diurus. Namun, salah satu sertifikat mengalami kesalahan penulisan nama sehingga harus dikembalikan untuk diperbaiki. Setelah itu, dokumen tersebut tak pernah kembali kepadanya.
“Saat sempat dikabarkan jadi, ternyata namanya salah, jadi dikembalikan untuk diperbaiki, tetapi setelah itu tidak pernah kembali,” ungkap Purwanti.
Purwanti juga mengaku mendapat informasi dari warga sekitar bahwa sertifikat yang diurus oleh oknum dukuh tersebut diduga telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan nilai antara Rp38 juta hingga Rp48 juta.
Sementara itu, Ketua RT 07 Banyon, Yusi Landri Wibowo, menyampaikan bahwa sejumlah warga telah menyerahkan sertifikat kepada ZM sejak satu hingga dua tahun lalu. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum selesai diproses.
Menurut Yusi, setiap kali warga meminta penjelasan, ZM selalu memberikan jawaban yang tidak pasti dan kerap berdalih terdapat kendala administrasi.
“Setiap kali ditanyakan, jawabannya selalu mengambang atau beralasan ada berkas yang tertinggal atau terlewat,” katanya.
Ia juga menyebut meskipun sebagian biaya pengurusan telah diserahkan sejak awal, ZM masih beberapa kali meminta tambahan dana kepada warga dalam kurun waktu bulanan hingga tahunan.
“Namun sampai detik ini, sertifikat tersebut belum juga terbit,” pungkasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



