• Tentang Kami
Sunday, July 5, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Polemik UU Polri, Pakar Hukum Soroti Ancaman Politisasi dan Rusaknya Birokrasi Sipil

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai revisi UU Polri berpotensi mempolitisasi institusi dan merusak profesionalisme birokrasi.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
July 4, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ilustrasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. [Dok. DIvisi Humas Polri]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menuai kritik dari pakar hukum tata negara. Dua poin utama yang menjadi sorotan adalah perluasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif serta perpanjangan batas usia pensiun yang dinilai sarat akan kepentingan politik dan berpotensi merusak tatanan birokrasi profesional.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan-jabatan strategis di kementerian atau lembaga negara merupakan langkah yang keliru secara konstitusional dan kompetensi. Menurutnya, Polri seharusnya tetap berpegang pada mandat Pasal 30 UUD 1945 sebagai alat negara di bidang keamanan.

BERITA MENARIK LAINNYA

Pakar Hukum Kritik Komcad Kawal Demo, Sebut Mahasiswa Bukan Ancaman Nasional

Andi Widjajanto Sebut Masyarakat Sipil Gagal Cegah Regresi Demokrasi

“Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara di bidang keamanan, harusnya fokuslah di bidang keamanan itu, jadi dia enggak bisa ditugaskan menjadi dirjen atau sekretaris jenderal. Biarkan wilayah-wilayah sipil di perdagangan, pertanian, dapur MBG, perkoperasian itu dilakukannya oleh sipil,” ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Fristian Griec Media, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Bivitri menekankan bahwa latar belakang pendidikan polisi yang difokuskan pada penegakan hukum dan keamanan tidak selaras dengan tugas-tugas teknis di ranah sipil, seperti perdagangan, pertanian, hingga koperasi. Penempatan personel Polri di level tinggi kementerian dianggap mengancam jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah meniti karir dari bawah.

“Tiba-tiba ada orang polisi yang dididiknya sebenarnya untuk penegakan hukum dan keamanan, tiba-tiba masuk levelnya tinggi, itu kan juga merusak dalam tata birokrasi kita,” ucapnya.

Ia juga menyanggah argumen bahwa kehadiran Polri diperlukan untuk mempercepat penegakan hukum di kementerian. Menurutnya, fungsi tersebut seharusnya tetap dijalankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah supervisi Polri, tanpa harus menempatkan personel Polri secara struktural di dalam lembaga sipil tersebut.

Terkait perpanjangan batas usia pensiun menjadi 60 hingga 62 tahun, Bivitri melihat adanya risiko politisasi yang besar. Pasal yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memperpanjang masa jabatan perwira tertentu dinilai dapat melemahkan sistem check and balances.

Muncul dugaan bahwa fleksibilitas ini dapat digunakan sebagai alat untuk mengonsolidasikan kekuatan politik menjelang Pemilu 2029.

“Penambahan batas usia ini bisa menjadi barter untuk bisa mendapat loyalitas dari Kapolri. Ini yang menurut saya ngeri, semua hal ditumpukan kepada kekuasaan kepala pemerintahan,” kata Bivitri.

Selain masalah politik, perpanjangan usia pensiun ini dikhawatirkan memicu fenomena “gerontokrasi”, di mana pejabat senior terus mempertahankan kekuasaan sehingga menghambat sirkulasi kepemimpinan bagi generasi muda (Gen Z dan Milenial). Hal ini juga dianggap dapat menurunkan inovasi karena pejabat senior cenderung berada dalam zona nyaman.

“Masalah dengan orang yang terlalu senior adalah seringkali mereka sudah dalam posisi nyaman sehingga seringkali kurang inovasi, kurang berani mengambil keputusan yang bisa membuat terobosan yang mungkin secara zaman dengan digital segala macam lebih relevan,” jelas Bivitri.

Ia juga memperingatkan bahwa masuknya kultur militerisme yang mengutamakan kepatuhan mutlak pada komandan (top-down) tidak kompatibel dengan prinsip demokrasi deliberatif yang mengedepankan musyawarah, transparansi, dan partisipasi publik.

“Cara pandang militerisme itu adalah memang patuhnya pada komandan, bukan pada sekedar hukum dan konstitusi. Itu enggak kompatibel dengan cara republik dijalankan,” pungkasnya.

Tags: birokrasiBivitri Susantipakar hukum tata negaraUU Polri

Related Posts

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Pakar Hukum Kritik Komcad Kawal Demo, Sebut Mahasiswa Bukan Ancaman Nasional

June 30, 2026
Ilustrasi politik di balik wacana Pilkada melalui DPRD

Andi Widjajanto Sebut Masyarakat Sipil Gagal Cegah Regresi Demokrasi

May 31, 2026
pengibaran bendera merah putih

Pakar Hukum Tata Negara Usoed: Pengibaran Bendera Selain Merah Putih Tak Bisa Dipidana

August 5, 2025
ilustrasi korpri

Dosen UGM Sebut Usulan Memperpanjang Usia Pensiun ASN Hambat Regenerasi Birokrasi

June 13, 2025
Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyerahkan secara simbolik SK kepada pejabat yang baru saja dilantik di Pendopo Parasamya, Pemkab Sleman, Senin (19/5/2025).

Penyegaran Birokrasi Sleman, Harda Kiswaya Lantik Sebanyak 155 Pejabat Eselon III dan IV

May 19, 2025
Next Post
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Skandal Korupsi Kuansing: Dari Suap Mobil Mewah Hingga Misteri Amplop di Meja Menteri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.