SLEMAN, POPULI.ID – Saat pernikahan siri antara Koran FN, alumni santriwati di pondek pesantren yang terletak di Jonggrangan, Sleman dengan Tersangka dilakukan tanpa persetujuan korban. FN sebelumnya melakukan pengabdian secara sukarela di pondok tersebut. Pihak pondok meminta korban menjalani pernikahan siri.
“Skema nikah siri itu jelas sangat merugikan korban, terlebih korban tidak dimintai persetujuan,” kata penasihat hukum FN Gusti Rian Saputra melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Ia menambahkan, saat proses nikah siri berlangsung, orang tua korban disebut dijemput secara paksa oleh pihak pondok tanpa diberi tahu alasan anaknya mengalami kehamilan. Gusti juga menyinggung pernyataan Polres Sleman yang menyebut perkara tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau perdamaian. Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Karena itu, ia mempertanyakan pernyataan kuasa hukum pihak pondok, Heri Purwanto, yang menyebut fasilitasi pernikahan siri sebagai bentuk restorative justice. “Kenapa bisa RJ? Lalu sekarang istri tersangka menuduh zina atau selingkuh. Menurut kami ada ketidaksinkronan yang terjadi dan patut dipertanyakan kesaksiannya,” jelas Gusti.
Gusti juga menyoroti sikap BAM, istri tersangka yang disebut sebelumnya menyetujui suaminya menikahi korban, tetapi kemudian membuat laporan polisi dengan tuduhan perselingkuhan atau zina. “BAM, istri tersangka ini, awalnya menyebut menyetujui dan ridho suaminya menikahi korban, lalu kemudian membuat laporan polisi dan menuduh selingkuh atau zina, padahal ia menyebut awalnya pelaku mengakui bahwa tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban atau klien kami,” ujarnya.
Menurut Gusti, kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan keterangan yang perlu diuji dalam proses hukum. “Dari sini sangat jelas adanya ketidaksinkronan keterangan yang patut kami duga itu fitnah dan pernyataan bohong,” katanya.
Terkait pernikahan siri, Gusti juga meminta kuasa hukum BAM memahami kembali aspek hukum mengenai pernikahan siri dalam kondisi korban sedang hamil. “Terlebih korban adalah korban pemerkosaan. Tidak boleh ada pernikahan dalam kondisi hamil sampai anaknya melahirkan. Apalagi dalam konteks nikah secara negara, nikah siri tidak pernah dianggap dan mencederai hak-hak perempuan dalam memperjuangkan haknya,” ujarnya. (Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



