SLEMAN, POPULI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. DPRD Sleman berencana bertemu Bupati Sleman beserta jajaran dan para ketua fraksi DPRD Sleman pada Kamis (7/10/2026).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda ketika menerima kuasa hukum korban eks santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Jonggrangan, Sleman, Gusti Rian Saputra. Ganda mengatakan ada tiga hal yang menjadi komitmen bersama dengan kuasa hukum korban. Salah satunya menyangkut penguatan aturan dan dukungan anggaran untuk pencegahan maupun penanganan kekerasan.
“Jadi aturannya sudah ada, tapi tidak didukung oleh kekuatan anggaran, penindakan pemberantasan dan pencegahan kekerasan, nanti kita lihat termasuk programnya apa,” kata Gustan.
DPRD Sleman juga meminta OPD terkait menyerahkan data mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Sleman. Menurut Gustan, perkara yang dialami mantan santriwati Ash-Sholihah tersebut kemungkinan hanya sebagian dari persoalan kekerasan yang terjadi. Ia mengibaratkannya sebagai fenomena gunung es.
Di sisi lain, Gustan mengapresiasi langkah Pemkab Sleman melalui DP3AP2KB dan Dinas Sosial yang dinilai telah aktif mendampingi korban serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak. “Ini cukup efektif, bagaimana koordinasi dengan LPSK, bagaimana pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban, harapanmu tidak hanya pasca kelahiran pas kelahiran pun juga sudah dipikirkan,” ujarnya.
Gustan juga mendorong pemerintah melakukan pembinaan terhadap pondok pesantren di Sleman. Menurut dia, langkah tersebut penting karena pesantren menjadi salah satu tempat yang dipercaya orang tua untuk mendidik anak-anak mereka.
Ia menekankan agar upaya pemerintah dalam mencegah kekerasan tidak berhenti pada pemenuhan aturan secara administratif. “Kami meminta komitmen pemerintah tidak hanya secara normatif. Mari kita berpikir layaknya korban seperti anak kita, pasti akan berbeda dalam melakukan pencegahan,” tegasnya.
Menurut Gusti, korban berinisial FN (21) merupakan mantan santriwati yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh seorang kyai. Pihaknya kemudian menjelaskan proses hukum yang saat ini masih berjalan kepada DPRD Sleman.
“Kami menyampaikan kepada Ketua DPRD Sleman bahwa korban ini kan merupakan mantan santriwati yang kemudian dipaksa untuk memberikan atau melayani nafsu kyai tersebut,” kata Gusti seusai pertemuan. “Sehingga kami sampaikan perkembangan proses hukumnya, termasuk juga bagaimana pihak terkait menangani kasus ini,” imbuhnya.
Selain perkara kekerasan seksual, Gusti turut menyampaikan perkembangan laporan yang dibuat oleh pihak istri korban ke Polda DIY. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinahan yang melibatkan suaminya dan korban. (Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



