YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sekitar 29 ton sampah organik per hari berhasil dicegah masuk ke depo sampah sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan larangan pembuangan sampah organik per 1 Januari 2026. Kebijakan ini dinilai efektif mengurangi beban depo dan memperbaiki pengelolaan sampah dari hulu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menyampaikan sejak kebijakan tersebut mulai diterapkan, pengelolaan sampah di depo-depo sampah mengalami perubahan signifikan.
Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta secara resmi melarang pembuangan sampah organik ke seluruh depo sampah di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Rajwan, para penggerobak sampah kini mulai tertib dan tidak lagi membawa sampah organik, baik basah maupun kering, ke depo.
“Secara umum dalam sepekan kemarin sudah berjalan. Penggerobak sudah tidak lagi membawa sampah organik ke depo. Dampaknya cukup terasa, depo menjadi lebih bersih dan bau menyengat yang sebelumnya sering dikeluhkan masyarakat mulai berkurang,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Terkait pelaksanaan di lapangan, Rajwan menjelaskan sampah organik yang dihasilkan warga kini dikelola langsung dari sumbernya. Sampah organik basah, baik sisa makanan matang maupun mentah, dikumpulkan di titik kumpul masing-masing kelurahan menggunakan ember berkapasitas 25 kilogram.
Setiap hari, sampah organik basah yang terkumpul mencapai sekitar 1.000 ember atau setara 25 ton. Sampah tersebut kemudian diambil oleh offtaker untuk diolah.
“Skema ini sebenarnya sudah mulai kami jalankan sejak beberapa bulan terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sampah organik kering seperti daun gugur, petugas DLH melakukan penjemputan langsung di 45 titik kelurahan. Dari upaya tersebut, rata-rata sekitar 4 ton sampah organik kering berhasil diangkut setiap hari untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk organik.
“Dengan skema ini, sekitar 29 ton sampah organik per hari dapat dicegah masuk ke depo, sehingga kapasitas depo dapat difokuskan hanya untuk sampah residu,” terang Rajwan.
Ia menambahkan, kebijakan larangan penggerobak membawa sampah organik ke depo merupakan bagian dari implementasi lima langkah program Mas JOS yang digagas Pemkot Yogyakarta.
Selain penerapan kebijakan tersebut, Pemkot Yogyakarta juga mempercepat proses pembersihan sisa sampah organik yang masih tertahan di sejumlah depo. Saat ini, ada tiga depo yang masih dalam tahap pengosongan, yakni Depo Pringgokusuman, Depo Ngasem, dan Depo Bonbin. Ketiga depo tersebut masih dalam proses pengosongan karena masih terdapat sampah lama.
“Kami menargetkan dalam waktu satu minggu ke depan seluruh depo tersebut sudah bersih,” kata Rajwan.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebut kebijakan larangan pengiriman sampah organik ke seluruh depo sampah telah disertai dengan kesiapan sistem pengelolaan sampah organik di tingkat wilayah.
“Kami menyiapkan dengan membantu masyarakat yang mau membuang sampah organik kering, misalnya daun-daun, itu bisa dibawa ke kelurahan setempat. Sudah ada meeting point-nya,” ujar Hasto.
Ia menjelaskan, sampah organik kering seperti daun hasil sapuan jalan akan dipilah oleh petugas penggerobak, kemudian dikumpulkan di kelurahan masing-masing. Selanjutnya, DLH Kota Yogyakarta akan melakukan pengambilan secara rutin setiap hari.
“Nanti dari DLH akan keliling ke kelurahan tiap hari mengambil sampah organik kering,” jelasnya.

![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)










