SLEMAN, POPULI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Awal pekan ini, digelar digelar dua sidang dengan agenda serupa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pada Senin (12/1/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak empat saksi yang terkait dengan proses hingga penyaluran dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Keempat saksi tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata Sleman periode 2017-2020 Sudarningsih, Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman periode 2020-2021 Suci Iriani Sinuraya, eks Sekretaris Dinas Pariwisata Sleman Eka Priastana Putra serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kus Endarto.
Kemudian pada Rabu (14/1/2025), saksi yang dihadirkan yakni eks Kepala Seksi Fasilitas dan Perencanaan Dinas Pariwisata Sleman Dewi Setyowati, Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis Fajar Utomo serta Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa Eko Supriyanto.
Berikut sederet fakta persidangan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman selama dua hari.
Kejanggalan Penerima Hibah
Dihadirkan sebagai saksi pertama, Sudarningsih di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penentuan penerima hibah pariwisata.
Ia mengingat ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sleman tahun 2020 hanya ada sebanyak 53 desa wisata yang telah memiliki SK dan terdaftar di Pemkab Sleman.
Tetapi ketika ada pemberian hibah jumlah tersebut menggelembung menjadi 244 penerima yang terdiri dari desa wisata serta kelompok masyarakat.
“Aturan klasifikasi desa wisata itu ketat. Kami melakukan klasifikasi tiap dua tahun sekali. Selama saya menjabat hanya ada 53 desa wisata yang sudah ada SK dan teregister,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menguraikan dalam aturan resmi tak mengenal istilah rintisan tetapi desa wisata dalam kategori tumbuh, berkembang serta mandiri.
Verifikasi oleh Tim Besar
Saksi Suci Iriani yang ditetapkan sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman pada 2 November 2020 mengaku tak ikut secara penuh dalam hal penyusunan aturan penerima dana hibah pariwisata.
“Saat saya bertugas draft mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata sudah ada, tidak tahu siapa yang mewakili Dispar Sleman dalam penyusunannya,” terangnya.
Untuk diketahui Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tersebut disahkan pada 27 November 2020.
Lebih lanjut, Suci menguraikan bila sesuai SOP, proses penyusunannya melalui Bagian Hukum, kemudian dinas terkait, kemudian ke Asisten I dan seterusnya.
“Setelah itu dibahas di tingkat Sekda baru kemudian diajukan ke Bupati,” imbuhnya.
Berkenaan tentang penetapan penerima dana hibah yang tertuang di Keputusan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Hibah Pariwisata, verifikasinya dilakukan tim besar dari berbagai stakeholder.
“Soal verifikasinya dari tim besar dari berbagai pihak, kami tim administrasi hanya mengecek,” kata Suci.
Ketika disinggung majelis hakim perihal dugaan proposal titipan, Suci membantah hal tersebut.
“Apakah ada titipan sejumlah nama peserta supaya menerima dana hibah, dari pejabat, anggota dewan, anak pejabat atau partai?” tanya majelis hakim.
“Tidak ada,” ungkap Suci.
Proposal Berkode RA
Saksi Kus Endarto mengungkapkan adanya sejumlah proposal yang masuk terkait penerima hibah pariwisata berkode RA.
“Saya tanya ke teman-teman bidang SDM dibilang kalau itu proposal titipan Raudi Akmal,” bebernya.
Sementara itu, ia juga menyebut hanya di Kabupaten Sleman yang menyalurkan dana hibah pariwisata bagi kelompok masyarakat (Pokmas).
Ia menyebut apabila dilihat dari timeline-nya hal tersebut ada kaitannya dengan pilkada.
“Kalau dilihat ada kaitannya dengan pilkada, karena semua daerah tahun itu tengah melaksanakan pilkada tetapi hanya Sleman yang ada pokmas di dalam daftar penerima hibah,” ujarnya.
Hanya Menjalankan Perbup
Eks Sekretaris Dinas Pariwisata Sleman Eka Priastana Putra ketika ditanya bab jumlah penerima hibah pariwisata yang membengkak hanya mampu menjawab normatif.
“Kami hanya melaksanakan atura yang sudah tertuang di Perbup,” terangnya.
Tidak Sesuai Aturan
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (14/1/2026), saksi Fajar Utomo sebagai Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis Fajar Utomo menjelaskan mengacu pada Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 694 Tahun 2020 tentang Juknis Hibah Pariwisata, pemberian hibah ditujukan kepada hotel dan restoran yang berkontribusi pada pajak daerah sejak 2019.
“Tak ada petunjuk atau aturan mengenai penerima hibah di luar itu,” terangnya.
Ketika dicecar perihal apakah dana hibah tersebut boleh disalurkan kepada pokmas, Fajar kembali hanya mengacu pada aturan juknis yang sudah ada.
“sesuai dengan juknis hal itu tidak diatur di dalamnya,” tegasnya.
Fajar menyebut alokasi 30 persen hibah bagian pemerintah daerah harus dalam koridor lima kegiatan sesuai yang sudah diatur di dalam Keputusan Menteri.
Grup Dana Hibah
Saksi Dewi Setyowati mengungkapkan adanya grup WA khusus yang berkaitan dengan hibah pariwisata.
“Saya tahu yang mulia tapi tidak mengikuti isi pembicaraannya karena bukan kewenangan saya,” jawabnya saat ditanya oleh hakim anggota Gabriel Siallagan mengenai adanya grup WA bernama Hibah Pariwisata.
Dwi menjelaskan grup tersebut mengulas mengenai penyusunan SK Bupati Sleman.
Saat ditanya terkait siapa yang paling aktif di grup WA tersebut, Dwi mengungkap bagian administrasi hingga kepala bagian hukum.
“Antara bagian administrasi pembangunan, perekonomian, kepala bidang SDM serta kepala bagian hukum,” katanya.












