SLEMAN, POPULI.ID – Penasihat hukum terdakwa pembakaran tenda di Mapolda DIY menyebut kesaksian dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan cukup membuktikan bahwa peristiwa tersebut tidak dilakukan oleh pelaku tunggal.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (20/1/2026), saksi yang dihadirkan adalah rekan terdakwa, Perdana Arie, yakni Dani Egita W. dan Muhammad Ghozi, yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
“Alhamdulillah persidangan berjalan lancar. Kami menghadirkan dua saksi fakta yang dapat menjelaskan kondisi aksi di Polda DIY pada bulan Agustus lalu,” ujar penasihat hukum terdakwa, Atqa Darmawan Aji, usai persidangan.
Ia menilai kesaksian para saksi dan respons majelis hakim berjalan positif. “Kesaksian dua saksi positif. Tanggapan hakim juga positif. Bahkan di akhir persidangan, hakim menyampaikan pesan agar tidak takut menjadi aktivis,” imbuhnya.
Atqa menjelaskan bahwa terbakarnya tenda polisi di Mapolda DIY saat demonstrasi dipicu oleh berbagai kemungkinan. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat banyak oknum lain yang hadir dalam peristiwa tersebut dan diduga memicu terjadinya pembakaran.
Para saksi juga melihat sejumlah orang melempar benda-benda seperti kain dan kayu yang kemudian memicu api membesar dan membakar tenda.
Terkait terbakarnya mobil, Atqa menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan langsung dengan kebakaran tenda.
“Mobil berada cukup jauh, api tidak mungkin tersambung ke sana. Jaraknya sekitar 4–5 meter, sehingga tidak relevan dikaitkan dengan kebakaran tenda,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa juga menyoroti kepribadian terdakwa selama ini. Menurut Atqa, hakim menilai terdakwa memiliki rekam jejak yang baik.
“Dijelaskan bahwa terdakwa tidak pernah terlibat judi online, minuman keras, aktif kuliah, dan tidak memiliki catatan pidana. Artinya, Arie dikenal sebagai pribadi yang baik. Tanpa adanya provokasi massa lain, tidak mungkin perbuatan pembakaran dilakukan olehnya,” terangnya.
Atqa menegaskan, apabila penegakan hukum dijalankan secara adil, maka pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembakaran tenda juga seharusnya dihadirkan dalam persidangan.
Hal senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Guntar Mahendra. Ia menyatakan tidak masuk akal jika pembakaran tenda hanya dibebankan kepada satu orang terdakwa.
“Kalau ingin adil, semua yang ikut memasukkan kain, kayu, dan memicu api juga harus dibuka. Tadi disampaikan ada dua hingga tiga titik api, sehingga jelas bukan hanya terdakwa yang melakukan,” ujarnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Tim penasihat hukum berencana menghadirkan empat saksi, terdiri dari satu saksi fakta dan tiga saksi ahli di bidang kimia, hukum pidana, dan psikologi.
“Kami akan menghadirkan satu saksi fakta dan tiga saksi ahli,” kata kuasa hukum lainya, Muhammad Rakha Ramadhan. (populi.id/Hadid Pangestu)







![Bupati Bekasi (tengah) bersama perangkat desa dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi oleh KPK. Mereka sebelumnya terjaring OTT. [Dok KPK]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/Bupati-Bekasi-jadi-tersangka-KPK-75x75.png)




