SLEMAN, POPULI.ID – Komisi III DPR RI secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan penanganan perkara yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai melawan pelaku jambret terhadap istrinya.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menilai tindakan Hogi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena dilakukan dalam situasi spontan untuk mengejar penjambret.
Oleh karena itu, DPR meminta kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan proses hukum terhadap Hogi demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyatakan pihaknya kini menunggu tindak lanjut konkret dari Kejari Sleman berupa penerbitan surat resmi penghentian perkara sebagai bentuk kepastian hukum.
“Kami menunggu Kejaksaan Sleman menerbitkan surat penghentian perkara. Ini penting agar klien kami memperoleh kepastian hukum setelah adanya kesimpulan dari Komisi III DPR RI,” kata Teguh saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Komisi III DPR RI dalam kesimpulannya merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar penghentian perkara.
Perkara dengan Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT tersebut dinilai tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena tidak ditemukan adanya niat jahat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Teguh, Kejari Sleman telah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, Kejari Sleman dapat menerbitkan surat penghentian perkara tanpa harus menunggu proses di Kejaksaan Agung.
“Karena rapat baru berlangsung kemarin, kami memahami jaksa masih memerlukan waktu untuk menyiapkan administrasi. Namun pada prinsipnya, arah penyelesaiannya sudah jelas, yaitu penghentian perkara,” ujarnya.
Sementara itu, isu terkait wacana pemberian uang kerohiman kepada keluarga korban dipastikan tidak lagi relevan.
Teguh menegaskan, setelah adanya desakan resmi dari Komisi III DPR RI, tidak ada lagi pembahasan soal penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Di sisi lain, istri Hogi, Arsita, mengungkapkan rasa syukur atas dukungan publik dan keputusan yang mengarah pada penghentian perkara tersebut.
“Alhamdulillah, kami bersyukur dan merasa lebih tenang. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu mengawal kasus ini,” kata Arsita.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Sleman belum memberikan keterangan resmi terkait waktu penerbitan surat penghentian perkara. Kepala Kejari Sleman maupun Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum juga belum merespons permintaan konfirmasi. (populi.id/Hadid Pangestu)











