YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 telah mencapai babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), kini dibayangi hukuman berat setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (13/3/2026), JPU menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Selain hukuman fisik, Sri Purnomo juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 10.952.457.030, yang setara dengan total kerugian negara dalam kasus ini. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Dakwaan: Mengorkestrasi Dana Hibah untuk Pilkada
Sebelum sampai pada tuntutan, JPU dalam dakwaannya yang dibacakan pada 18 Desember 2025, mendakwa Sri Purnomo telah mengorkestrasi dana hibah pariwisata senilai Rp 68,5 miliar demi kepentingan politik istrinya, Kustini, pada Pilkada Sleman 2020.
Ada beberapa poin utama dalam dakwaan jaksa terhadap Sri Purnomo:
1. Penyimpangan Regulasi: Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 yang memperbolehkan kelompok masyarakat (pokmas) menerima hibah. Padahal, petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hanya mengalokasikan dana tersebut untuk industri hotel dan restoran.
2. Pesan Politik: Sekitar Agustus-September 2020, terdakwa diduga menyampaikan pesan kepada tim sukses pemenangan istrinya bahwa ada dana kementerian yang bisa digunakan untuk memenangkan Pilkada.
3. Mobilisasi melalui Keluarga: Dakwaan juga menyebut keterlibatan putra terdakwa, Raudi Akmal, yang memerintahkan pengumpulan proposal hibah di rumah dinas bupati untuk kemudian disalurkan kepada basis massa pendukung.
Saksi Memberatkan: “Harapan Menyukseskan Pilkada”
Sepanjang persidangan, sejumlah saksi kunci memperkuat isi dakwaan jaksa. Mantan Ketua DPC PDIP Sleman, Koeswanto, mengakui adanya pertemuan di Rumah Dinas Bupati di mana dana hibah dibahas dalam konteks rintisan desa wisata sekaligus untuk dukungan politik.
“Saya diajak bicara dan bertemu terdakwa di Rumah Dinas Bupati Sleman. Terdakwa menyampaikan ada dana hibah pariwisata Rp68 miliar dan bagaimana kalau diperbantukan rintisan desa wisata sekaligus,” ungkap Koeswanto di persidangan.
Emi Retnosasi, mantan Kabag Perekonomian Setda Sleman, juga memberikan kesaksian serupa mengenai arahan politik tersebut.
“Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ungkap Emi.
Fakta lain diungkap oleh mantan Kabid SDM Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, yang menyebut adanya “jalur khusus” bagi ratusan proposal yang dititipkan oleh Raudi Akmal sebelum sosialisasi resmi dimulai. Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kus Endarto, menemukan proposal berkode “RA” yang merupakan titipan anak bupati tersebut.
“Kalau dilihat ada kaitannya dengan pilkada, karena semua daerah tahun itu tengah melaksanakan pilkada tetapi hanya Sleman yang ada pokmas di dalam daftar penerima hibah,” ujar Kus.
Saksi Meringankan dan Pembelaan Terdakwa
Di sisi lain, tim penasihat hukum dan beberapa saksi meringankan berupaya mematahkan dakwaan. Penasihat hukum terdakwa, Soepriyadi, menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati satu rupiah pun dari dana tersebut sehingga tuntutan uang pengganti dianggap janggal.
“Uang pengganti itu kalau ada dinikmati secara pribadi oleh terdakwa. Ini nggak ada sama sekali, lantas dituntut uang pengganti? Belajar hukumnya di mana,” tegas Soepriyadi.
Beberapa saksi dari tingkat kalurahan juga memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa. Mantan Lurah Jogotirto, Arum Setya, dan istrinya yang kini menjabat Lurah Jogotirto, Mitha Mayasari, menyatakan tidak pernah menerima arahan politik dalam penyaluran dana tersebut.
“Tidak ada arahan, tidak ada imbauan untuk memilih. Dana itu bantuan pemerintah, bukan alat kampanye,” tegas Mitha.
Terdakwa Sri Purnomo sendiri membantah menggunakan dana tersebut sebagai alat politik. Ia mengklaim kemenangan istrinya adalah murni hasil jaringan PKK dan Dekranasda yang kuat.
Ia berdalih hanya menandatangani dokumen berdasarkan kajian teknis bawahannya dan banyak menjawab “lupa” atau “tidak ingat” saat dicecar mengenai kronologi lahirnya kebijakan hibah tersebut.
Kini, nasib mantan Bupati Sleman ini berada di tangan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada 27 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.












