• Tentang Kami
Thursday, April 30, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Sri Purnomo Dituntut Pidana 8 Tahun, Ini Kilas Balik Sidang Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

Sri Purnomo juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 10.952.457.030, yang setara dengan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
March 16, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. [populi.id/Dewi Rukmini]

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 telah mencapai babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), kini dibayangi hukuman berat setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (13/3/2026), JPU menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

BERITA MENARIK LAINNYA

Apresiasi Guru dan Buruh, Dawuhan Roastery dan Arfa Barbershop Gelar Cukur Gratis

Diduga Depresi, Perempuan Asal Lamongan Nekat Terjun dari Lantai Dua Rumah Kos di Sleman

Selain hukuman fisik, Sri Purnomo juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 10.952.457.030, yang setara dengan total kerugian negara dalam kasus ini. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Dakwaan: Mengorkestrasi Dana Hibah untuk Pilkada

Sebelum sampai pada tuntutan, JPU dalam dakwaannya yang dibacakan pada 18 Desember 2025, mendakwa Sri Purnomo telah mengorkestrasi dana hibah pariwisata senilai Rp 68,5 miliar demi kepentingan politik istrinya, Kustini, pada Pilkada Sleman 2020.

Ada beberapa poin utama dalam dakwaan jaksa terhadap Sri Purnomo:

1. Penyimpangan Regulasi: Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 yang memperbolehkan kelompok masyarakat (pokmas) menerima hibah. Padahal, petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hanya mengalokasikan dana tersebut untuk industri hotel dan restoran.
2. Pesan Politik: Sekitar Agustus-September 2020, terdakwa diduga menyampaikan pesan kepada tim sukses pemenangan istrinya bahwa ada dana kementerian yang bisa digunakan untuk memenangkan Pilkada.
3. Mobilisasi melalui Keluarga: Dakwaan juga menyebut keterlibatan putra terdakwa, Raudi Akmal, yang memerintahkan pengumpulan proposal hibah di rumah dinas bupati untuk kemudian disalurkan kepada basis massa pendukung.

Saksi Memberatkan: “Harapan Menyukseskan Pilkada”

Sepanjang persidangan, sejumlah saksi kunci memperkuat isi dakwaan jaksa. Mantan Ketua DPC PDIP Sleman, Koeswanto, mengakui adanya pertemuan di Rumah Dinas Bupati di mana dana hibah dibahas dalam konteks rintisan desa wisata sekaligus untuk dukungan politik.

“Saya diajak bicara dan bertemu terdakwa di Rumah Dinas Bupati Sleman. Terdakwa menyampaikan ada dana hibah pariwisata Rp68 miliar dan bagaimana kalau diperbantukan rintisan desa wisata sekaligus,” ungkap Koeswanto di persidangan.

Emi Retnosasi, mantan Kabag Perekonomian Setda Sleman, juga memberikan kesaksian serupa mengenai arahan politik tersebut.

“Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ungkap Emi.

Fakta lain diungkap oleh mantan Kabid SDM Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, yang menyebut adanya “jalur khusus” bagi ratusan proposal yang dititipkan oleh Raudi Akmal sebelum sosialisasi resmi dimulai. Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kus Endarto, menemukan proposal berkode “RA” yang merupakan titipan anak bupati tersebut.

“Kalau dilihat ada kaitannya dengan pilkada, karena semua daerah tahun itu tengah melaksanakan pilkada tetapi hanya Sleman yang ada pokmas di dalam daftar penerima hibah,” ujar Kus.

Saksi Meringankan dan Pembelaan Terdakwa

Di sisi lain, tim penasihat hukum dan beberapa saksi meringankan berupaya mematahkan dakwaan. Penasihat hukum terdakwa, Soepriyadi, menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati satu rupiah pun dari dana tersebut sehingga tuntutan uang pengganti dianggap janggal.

“Uang pengganti itu kalau ada dinikmati secara pribadi oleh terdakwa. Ini nggak ada sama sekali, lantas dituntut uang pengganti? Belajar hukumnya di mana,” tegas Soepriyadi.

Beberapa saksi dari tingkat kalurahan juga memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa. Mantan Lurah Jogotirto, Arum Setya, dan istrinya yang kini menjabat Lurah Jogotirto, Mitha Mayasari, menyatakan tidak pernah menerima arahan politik dalam penyaluran dana tersebut.

“Tidak ada arahan, tidak ada imbauan untuk memilih. Dana itu bantuan pemerintah, bukan alat kampanye,” tegas Mitha.

Terdakwa Sri Purnomo sendiri membantah menggunakan dana tersebut sebagai alat politik. Ia mengklaim kemenangan istrinya adalah murni hasil jaringan PKK dan Dekranasda yang kuat.

Ia berdalih hanya menandatangani dokumen berdasarkan kajian teknis bawahannya dan banyak menjawab “lupa” atau “tidak ingat” saat dicecar mengenai kronologi lahirnya kebijakan hibah tersebut.

Kini, nasib mantan Bupati Sleman ini berada di tangan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada 27 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Tags: dituntuthibah pariwisataPengadilan Negeri Yogyakartapidanapilkada slemanpledoiSlemanSri Purnomo

Related Posts

kegiatan cukur gratis di kedai kopi Dawuhan Roastery yang berkolaborasi dengan Arfa Barbershop untuk menyambut Hari Buruh dan Hari Pendidikan yang jatuh di awal bulan Mei ini, Kamis (30/4/2026)

Apresiasi Guru dan Buruh, Dawuhan Roastery dan Arfa Barbershop Gelar Cukur Gratis

April 30, 2026
Polisi melakukan penyelamatan terhadap seor ag wanita berinisial APA (36) yang melakukan percobaan bunuh diri di Dabag, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (27/4/2026). (Polresta Sleman)

Diduga Depresi, Perempuan Asal Lamongan Nekat Terjun dari Lantai Dua Rumah Kos di Sleman

April 27, 2026
6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

April 27, 2026
DPC PPP Sleman Gelar Muscab ke-10, Untung: Target Raih 6 Kursi

DPC PPP Sleman Gelar Muscab ke-10, Untung: Target Raih 6 Kursi

April 27, 2026
penemuan mayat di Balecatur, Gamping, Sleman, DIY, Kamis (24/4/2026). (Polresta Sleman)

Diduga karena Sakit Menahun, Warga Gamping Akhiri Hidup di Kebun Kosong

April 24, 2026
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

5 Fakta di Balik Penundaan Sidang Vonis Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

April 23, 2026
Next Post
Warga Kota Yogyakarta tampak sabar mengantre berbelanja dalam gelaran pasar murah di Plaza Balai Kota, Senin (16/3/2026).

Pemkot Yogyakarta Gelar Pasar Murah di Balai Kota, Antisipasi Inflasi Jelang Lebaran 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.