• Tentang Kami
Monday, August 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

5 Fakta di Balik Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas pertama kali mencuat lewat Silvia Rinita Harefa yang merupakan istri dari Wamenaker Immanuel Ebenezer

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
March 25, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji. [Instagram/Yaqut Cholil Qoumas]

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Dunia hukum Indonesia baru-baru ini diguncang oleh drama gonta-ganti status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Setelah sempat mencicipi udara bebas di rumah selama momen Idulfitri, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini akhirnya harus kembali meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026).

BERITA MENARIK LAINNYA

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

Kebijakan KPK yang sempat memberikan status tahanan rumah ini memicu gelombang kritik tajam dan tudingan adanya perlakuan istimewa. Berikut adalah sederet fakta dan kronologi perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas:

1. Terungkap Bukan dari KPK, Melainkan dari Istri Tahanan Lain

Publik pertama kali mengetahui Yaqut tidak lagi berada di rutan bukan melalui rilis resmi KPK, melainkan dari kesaksian Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel).

Saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026), Silvia mengungkapkan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai transparansi KPK dalam menangani kasus-kasus besar, mengingat pengumuman resmi baru diberikan setelah kabar tersebut viral.

2. Alasan Kesehatan: GERD Akut hingga Asma

Pihak KPK berdalih bahwa pengalihan status tersebut didasarkan pada pertimbangan kesehatan yang mendesak serta permohonan dari pihak keluarga. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan asesmen medis, Yaqut mengidap penyakit GERD akut dan memiliki riwayat asma. Bahkan, Yaqut disebut pernah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatannya.

3. Momen Sungkem yang Jadi Sorotan

Bagi Yaqut, status tahanan rumah yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 H adalah berkah tersendiri. Saat digiring kembali ke Gedung Merah Putih KPK, ia sempat menyatakan rasa syukurnya karena memiliki kesempatan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (25/3/2026).

Namun, momen emosional ini justru dipandang sinis oleh publik yang menilai hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi hukum bagi tersangka korupsi lainnya.

4. Hujan Kritik hingga Desakan Periksa Pimpinan

Keputusan KPK mengalihkan penahanan Yaqut dalam waktu singkat, hanya satu minggu setelah penahanan pertama pada 12 Maret 2026, dinilai sangat tidak lazim. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyebut langkah ini terkesan diam-diam dan tidak konsisten.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan investigasi dan memeriksa para pimpinan KPK guna mengungkap apakah ada pelanggaran prosedur atau pengaruh pihak luar dalam keputusan tersebut.

5. Strategi Penyidikan dan Pengembalian ke Rutan

Setelah menuai polemik luas, KPK akhirnya memutuskan untuk membatalkan status tahanan rumah Yaqut per Senin (23/3/2026). Selain karena tekanan publik, alasan utama pengembalian ini adalah untuk efektivitas penyidikan.

KPK menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan intensif dan adanya progres signifikan dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 622 miliar ini. Menariknya, saat kembali ke rutan pada 24 Maret, tangan Yaqut terlihat tidak diborgol, yang kembali memicu tanda tanya mengenai prosedur standar penanganan tahanan.

Kini, Yaqut kembali menghuni sel Rutan KPK untuk menghadapi proses hukum selanjutnya terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Tags: Immanuel EbenezerKPKMantan Menteri AgamaSilvia Rinita Harefatahanan rumahYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

July 31, 2026
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

July 29, 2026
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Thony Saut Situmorang.

Krisis Integritas Penegak Hukum, Eks Pimpinan KPK Dorong Budaya Saling Tangkap

July 21, 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Novel Baswedan dan Haris Azhar Soroti Kasus Febrie Eks Jampidsus, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

July 18, 2026
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud MD Nilai Kondisi Indonesia Sudah Penuhi Syarat Hukuman Mati bagi Koruptor

July 15, 2026
Ilustrasi korupsi. (Foto: dok.Hol)

Mantan Penyidik KPK Ungkap Modus Korupsi Kepala Daerah, Biaya Politik Mahal Jadi Pemicu

July 12, 2026
Next Post
Diduga Kelelahan, Kapospam Tugu Yogyakarta Meninggal Saat Tugas

Diduga Kelelahan, Kapospam Tugu Yogyakarta Meninggal Saat Tugas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.