POPULI.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, melayangkan kritik terkait penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menyoroti temuan barang bukti berupa uang ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram, serta mengecam keputusan pemerintah yang memindahkan penyidikan kasus tersebut dari kepolisian kembali ke Kejaksaan Agung.
Novel menyatakan kekhawatiran terhadap adanya fenomena penyalahgunaan wewenang di lembaga penegak hukum. Ia menyebut adanya indikasi kuat praktik korupsi di dalam penanganan kasus korupsi itu sendiri. Di mana oknum pejabat menggunakan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan pribadi dari perkara yang sedang ditangani.
“Ini potensi bisa terjadi suatu korupsi dalam penanganan kasus korupsi, dan itu lebih jahat dari orang berbuat korupsi. Karena bagaimana dia harusnya sebagai penegak hukum yang bisa bekerja dengan benar tapi kemudian melakukan penyimpangan,” ujar Novel dalam diskusi di kanal YouTube-nya, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Novel juga menekankan bahwa temuan uang hampir setengah triliun rupiah dan emas yang beratnya melampaui emas di puncak Monas (72 kilogram) adalah hal yang sangat serius. Ia menduga Febrie tidak bekerja sendiri dalam mengumpulkan kekayaan tersebut.
“Saya enggak yakin dia ini berbuat sendiri. Saya yakin dia berbuat juga bersama dengan pejabat-pejabat tertentu yang punya kewenangan kuat juga,” tegasnya.
Sebagai solusi, Novel mendesak KPK untuk segera mengambil alih kasus ini guna menghindari konflik kepentingan. Menurutnya, KPK wajib melakukan supervisi karena penanganan oleh Kejaksaan Agung terhadap orang dalamnya sendiri berpotensi menutupi pelaku yang sebenarnya.
“Dalam kondisi begini, dalam pandangan saya, idealnya KPK jangan diam saja. KPK harus melakukan proaktif. KPK wajib melakukan pengambil alihan,” tambah Novel.
Senada dengan Novel, praktisi hukum dan aktivis HAM, Haris Azhar, menyoroti kejanggalan prosedur dalam pelimpahan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung. Haris secara gamblang menyebut proses pemindahan tersebut sebagai tindakan yang tidak sah atau ilegal karena tidak memiliki dasar kuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya mau menganggap bahwa ada prestasi di sana (Polri) yang mengungkap, dan justru polisi membiarkan dirinya diintervensi secara politik untuk menyerahkan ini ke Kejagung, sementara kita bisa bilang ini ilegal, penyerahan ini ilegal dalam perspektif tidak sesuai dengan KUHAP yang baru,” jelas Haris.
Haris juga mempertanyakan kehadiran pejabat militer, seperti Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, dalam pertemuan di Istana Negara yang membahas masalah hukum ini. Ia menilai keterlibatan unsur militer dalam urusan sipil dan hukum menunjukkan adanya benang kusut dalam rezim pemerintahan saat ini.
Lebih lanjut, Haris mengkritik masa jabatan Febrie sebagai Jampidsus yang dianggap terlalu lama, yakni mencapai empat hingga lima tahun. Menurutnya hal itu sangat rentan terhadap praktik kecurangan (fraud).
“Kan enggak boleh pejabat terlalu lama di jabatan tersebut, karena dia bisa tahu apa yang dia kerjakan, bagaimana mengambil keuntungan dari apa yang dia kerjakan,” pungkasnya.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



