JAKARTA, POPULI.ID – Isu penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul langkah pengalihan kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perkembangan tersebut tidak hanya memicu perdebatan mengenai kewenangan antar-penegak hukum. Dari perspektif hukum tata negara, momentum ini juga menimbulkan diskursus mendalam mengenai kepastian hukum dan batas kewenangan institusi.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab angkat bicara. Ia menilai perdebatan di masyarakat tidak seharusnya berhenti pada persoalan lembaga mana yang paling berwenang menangani perkara.
“Hal yang jauh lebih mendasar dalam momentum ini adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dalam tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Biantara dilansir dari laman UMY, Kamis (16/7/2026).
Menurut Biantara, dalam konsep negara hukum yang sehat, kejelasan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan antarlembaga merupakan pilar utama.
Tanpa transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur, pelimpahan perkara yang melibatkan pejabat tinggi justru berpotensi mencederai asas kepastian hukum.
Pentingnya Asas Legalitas dalam Negara Hukum
Biantara menjelaskan bahwa dalam negara hukum, legitimasi suatu tindakan tidak lahir dari kesepakatan antarinstansi ataupun praktik kelembagaan. Legitimasi tersebut murni berasal dari kepatuhan terhadap kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Oleh karena itu, kepastian dasar hukum menjadi prinsip yang tidak dapat diabaikan. Prinsip ini merupakan implementasi nyata dari asas legalitas sebagai fondasi negara hukum (rechtsstaat).
“Kejelasan dasar hukum memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui batas yang ditentukan, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi,” jelasnya.
Menjaga Checks and Balances dan Constitutional Fidelity
Lebih lanjut, Biantara menilai polemik pengalihan kasus eks Jampidsus ini menjadi pengingat pentingnya pembagian kewenangan yang tegas. Setiap institusi hanya dapat bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan oleh konstitusi maupun undang-undang.
“Pembagian kewenangan harus dijalankan berdasarkan prinsip atribusi. Koordinasi memang penting, tetapi tidak boleh mengubah ataupun memperluas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum,” kata Biantara.
Ia menambahkan, ketegasan ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk mencegah konflik kepentingan. Jika masih ada perbedaan penafsiran antarinstansi, hal itu menjadi sinyal bahwa regulasi yang ada perlu disempurnakan.
Namun, penyempurnaan tersebut bukan untuk memberikan kewenangan baru, melainkan memastikan setiap institusi bekerja sesuai koridornya.
“Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat constitutional fidelity, yaitu kepatuhan setiap lembaga terhadap konstitusi. Evaluasi tidak harus selalu menghasilkan lembaga baru, tetapi memastikan setiap institusi bekerja dalam batas kewenangannya agar tidak memicu konflik,” tegasnya.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



