POPULI.ID – Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah kembali menyita perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang 2026. Sampai pertengahan Juli 2026, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan OTT terhadap 16 kepala daerah. Kasus terbaru menimpa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang diamankan KPK dalam operasi pada 10 Juli 2026.
Menyoroti kondisi tersebut, pakar partai politik dan sistem kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi, menilai mahalnya ongkos politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi salah satu penyebab utama yang mendorong terjadinya praktik korupsi di tingkat daerah.
Menurut Ridho, biaya besar yang harus dikeluarkan dalam Pilkada kerap melahirkan hubungan timbal balik antara kandidat dan pihak-pihak yang memberikan dukungan finansial.
“Pilkada bukan proses yang murah. Ketika seseorang maju sebagai kepala daerah, sering kali ada dukungan finansial yang kemudian menimbulkan utang budi politik. Situasi inilah yang berpotensi memengaruhi cara seorang kepala daerah menjalankan pemerintahannya setelah terpilih,” ujar Ridho, dilansir dari laman resmi UMY, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa praktik politik balas budi masih menjadi persoalan serius dalam demokrasi lokal. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh kepala daerah yang terpilih, tetapi juga berimbas pada kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Ridho menilai Pilkada merupakan tahapan awal dalam proses rekrutmen pemimpin daerah. Ketika proses tersebut sudah dibebani biaya politik yang tinggi, maka peluang munculnya penyimpangan setelah seseorang menjabat akan semakin besar.
“Kalau proses rekrutmennya sudah mahal, maka proses setelah seseorang menjabat juga berpotensi ikut mahal. Di sinilah integritas kepala daerah mulai diuji. Selama sistem politik kita masih memberikan ruang bagi munculnya biaya politik yang tinggi, risiko penyalahgunaan kewenangan akan tetap ada. Karena itu, pembenahan sistemik harus dimulai sejak proses pemilu dan pilkada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Ridho mengatakan besarnya biaya politik juga berpotensi memengaruhi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menilai anggaran daerah rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu apabila proses penyusunannya tidak disertai pengawasan yang kuat dan integritas para pihak yang terlibat.
Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan tersebut bukan hanya disebabkan oleh kelemahan sistem administrasi. Integritas individu tetap menjadi faktor utama yang menentukan apakah kewenangan digunakan demi kepentingan masyarakat atau justru disalahgunakan.
“Sistem anggaran memang penting, tetapi yang menjalankan sistem tersebut adalah manusia. Ketika integritas tidak menjadi landasan utama, berbagai mekanisme digital atau sistem pengawasan yang sudah dibangun tetap dapat diselewengkan. Karena itu, membangun karakter yang menjunjung kejujuran harus menjadi perhatian sejak pendidikan dasar hingga seseorang memasuki dunia politik,” jelas Ridho.
Ia juga berpandangan bahwa penerapan sistem pemerintahan berbasis digital (e-government) dan kewajiban transparansi APBD telah menjadi langkah positif dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi tidak akan efektif tanpa penegakan hukum yang konsisten.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memanfaatkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendanaan politik. Ia menilai mekanisme kampanye perlu diubah agar tidak lagi bertumpu pada biaya yang sangat besar.
Selain itu, pengawasan terhadap keuangan partai politik dan proses rekrutmen penyelenggara pemilu juga harus diperkuat agar berjalan secara independen dan akuntabel.
“Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem pemilu, pendanaan politik, hingga pengawasan ketat keuangan partai politik. Penyelenggara pemilu juga harus direkrut melalui mekanisme yang benar-benar independen sehingga mampu menjaga integritas proses demokrasi. Selama biaya politik masih tinggi, potensi korupsi kepala daerah akan selalu menjadi ancaman laten bagi tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



