POPULI.ID – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi memanasnya hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menyebut fenomena saling mengungkap kasus di antara kedua institusi sebagai “setan ketemu setan” yang dipicu oleh akumulasi persoalan di masa lalu.
Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya sudah lama mendeteksi ketidakharmonisan ini. Bahkan, kata Mahfud, keduanya seringkali enggan bertemu dalam satu forum kecuali dalam sidang kabinet. Mahfud juga mengaku telah memberikan peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto jauh sebelum dilantik sebagai presiden.
“Sebelum Pak Prabowo dilantik, saya sudah ingatkan, ‘Pak, nanti Bapak akan kesulitan menangani Kapolri dengan Jaksa Agung’. Saya bilang begitu karena pengalaman mereka enggak pernah mau ketemu,” ujarnya di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Sabtu (11/7/2026).
Ia juga secara khusus menyoroti kasus yang menjerat oknum di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia membeberkan adanya temuan barang bukti yang sangat fantastis di sebuah rumah yang terafiliasi dengan mantan Jampidsus, Febri Ardiansyah.
“Ada temuan yang sangat besar, 74 kilogram emas lalu Rp 476 miliar dalam sebuah rumah ditemukan, tetapi kemudian tidak ada tersangkanya. Padahal rumah itu ada gambar Jampidsus dan segala macam,” ucap Mahfud.
Menanggapi pengunduran diri Febri Ardiansyah yang dilakukan pada tengah malam, Mahfud menilai hal itu sebagai “keharusan moral” berdasarkan TAP MPR No. 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Menurutnya, secara etis seorang pejabat yang terlibat masalah besar harus mundur agar tidak menyulitkan proses hukum dan institusinya.
Istilah “setan ketemu setan” sendiri digunakan Mahfud untuk menggambarkan situasi di mana para oknum yang biasanya saling melindungi, kini justru saling menyerang karena kepentingan yang terganggu. Ia menilai aksi strike back dari pihak kepolisian merupakan akumulasi kekecewaan setelah merasa “dikerjain” oleh kejaksaan dalam beberapa kasus sebelumnya, seperti kasus Roy Suryo dan penetapan tersangka terhadap seorang Brigjen Polisi.
“Saya katakan pertempuran antara nafsu setan melawan nafsu setan. Dua setan bertempur, umat yang baik berdoa agar kita selamat dari godaan setan,” ucapnya.
Mahfud juga mengkritik kehadiran personel TNI yang melakukan pengamanan di Kejaksaan Agung (Jampidsus), terutama saat proses penggeledahan oleh Polri berlangsung. Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan perundang-undangan karena pengamanan instansi penegak hukum seharusnya menjadi ranah Polri.
“Salah lho TNI itu mengawal kejaksaan. Pengamanan jaksa dan kejaksaan itu di tangan polisi, kecuali atas permintaan polisi sendiri,” kata Mahfud.
Melihat skala korupsi yang diduga dilakukan oleh penegak hukum di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Mahfud berpendapat hukuman maksimal sangat layak dijatuhkan.
“Hukuman yang pantas apa? Buat saya, orang seperti ini hukuman mati. Korupsi itu bukan tindak pidana biasa, tapi tindak pidana luar biasa (extraordinary crime),” tuturnya.
Mahfud merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 yang memungkinkan hukuman mati bagi koruptor jika dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk saat negara mengalami krisis ekonomi atau moneter.
Terkait tiga kasus yang melilit oknum tersebut, yakni korupsi PLN, Asabri, dan anak perusahaan Krakatau Steel, Mahfud menyarankan penggunaan dakwaan kumulatif agar proses hukum lebih efektif. Ia mendesak Presiden Prabowo untuk segera turun tangan menata kembali sistem peradilan terpadu. Mahfud juga mengingatkan agar KPK tidak ragu mengambil alih kasus ini jika ditemukan adanya intervensi politik atau hambatan dalam penyidikannya, sesuai dengan Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019.







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



