JAKARTA, POPULI.ID – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026 telah memasuki babak baru.
Keterlibatan anggota militer dalam aksi ini memicu gelombang pertanggungjawaban besar di tubuh institusi TNI.
Markas Besar (Mabes) TNI mengumumkan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang dijabat Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan. Hal ini imbas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Berikut adalah deretan fakta terbaru terkait perkembangan kasus tersebut:
Letjen TNI Yudi Abrimantyo Resmi Serahkan Jabatan Kabais
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional, Kabais TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, resmi menyerahkan jabatannya pada Rabu, 25 Maret 2026. Langkah ini diambil menyusul teridentifikasinya sejumlah prajurit BAIS sebagai pelaku penyerangan.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dilansir Antara, Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, pihak TNI belum merinci apakah status tersebut merupakan pengunduran diri sukarela atau pencopotan resmi.
Empat Prajurit BAIS TNI Diamankan sebagai Terduga Pelaku
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah bergerak cepat dengan mengamankan empat anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI yang diduga kuat terlibat dalam aksi teror ini. Para pelaku berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Adapun identitas keempat pelaku tersebut adalah:
• Kapten NDP
• Lettu SL
• Lettu BHW
• Serda ES
Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan mendalam di sel Puspom TNI untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya perintah dari atasan.
Presiden Prabowo Kategorikan Aksi sebagai Tindakan Terorisme
Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto yang langsung menginstruksikan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Prabowo menegaskan bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Prabowo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Korban Masih Dirawat Intensif
Andrie Yunus diserang pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Para pelaku diketahui sempat memantau pergerakan korban dengan rute yang bermula dari Jakarta Selatan menuju kawasan Monas sebelum melancarkan aksinya di dekat kantor YLBHI.
Hingga saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka bakar kimia serius yang mencapai 24 persen di bagian tubuhnya. Laporan medis dari rumah sakit menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, di mana pasien mengalami trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.
Komitmen TNI terhadap Proses Hukum yang Transparan
Pihak TNI menjamin bahwa proses hukum terhadap keempat prajurit tersebut akan berjalan secara profesional dan terbuka bagi publik. Institusi militer menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah.
Penanganan kasus ini juga melibatkan pengawasan dari lembaga eksternal seperti Kompolnas dan DPR RI guna memastikan akuntabilitas penyidikan.











