YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/4/2026).
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyambut baik pengesahan UU tersebut sebagai tonggak penting dalam pengakuan PRT selaku pekerja yang memiliki hak serta martabat setara dengan buruh sektor lain.
Ketua MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan, pengakuan tersebut merupakan kemenangan panjang dari perjuangan gerakan buruh khususnya bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor tak terlindungi.
Kendati demikian, MPBI DIY menilai bahwa Undang-Undang tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia bagi PRT.
“Pertama, Undang-Undang itu belum menetapkan standar minimum nasional terkait upah, jam kerja, dan hak cuti PRT. Ketentuan menyerahkan hal itu sepenuhnya pada kesepakatan, sehingga beresiko melanggengkan ketimpangan relasi antara pekerja dan pemberi kerja, serta membuka ruang eksploitasi,” kata Irsyad, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, mekanisme penyelesaian perselisihan yang tidak terintegraai dengan siatem peradilan hubungan induatrial bisa membatasi akses PRT terhadap keadilan yang efektif. Sebab, penyelesaian masalah yang bertumpu terhadap musyawarah dan mediasi di tingkat lokal dianggap berpotensi tidak netral serta bisa tak berpihak kepada korban.
“Penggunaan asas kekeluargaan dalam hubungan kerja juga berpotensi mengaburkan relasi kerja profesional dan sering kali digunakan untuk menormalisasi pelanggaran hak. Termasuk jam kerja berlebih dan upah yang tidak layak,” sebut dia.
Tidak adanya pengaturan sanksi tegas terhadap pemberi kerja yang melakukan pelanggaran serius juga dinilai bisa jadi celah besar dalam penegakkan hukum. Begitu juga dengan adanya pengecualian hubungan kerja berbasis adat atau kekeluargaan dianggap beresiko membuka ruang praktik kerja tanpa perlindungan dan potensi eksploitasi terselubung.
Oleh karena itu, MPBI DIY menegaskan pernyataan sikap terhadap pengesahan UU PRT tersebut. Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana yang menetapkan standar minimum perlindungan, termasuk upah layak, jam kerja manusiawi, dan hak cuti.
Kemudian, mendorong integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem ketenagakerjaan nasional, termasuk akses ke pengadilan hubungan industrial. Menuntut pemerintah agar memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang independen serta profesional.
Selain itu, mengkaji pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan hak PRT, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi Undang-Undang tersebut, supaya hak-hak PRT dapat terlindungi.
“Kami menegaskan bahwa pengesahan UU itu bukan akhir perjuangan. Karena, perlindungan nyata hanya akan terwujud melalui implementasi yang berpihak, pengawasan yang kuat, dan keterlibatan aktif pekerja dalam memperjuangkan hakny,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)












