• Tentang Kami
Tuesday, April 28, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

KPAI: Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Terstruktur dan Sistematis

KPAI menemukan indikasi kuat bahwa kekerasan anak di daycare little aresha tidak dilakukan secara spontan.

byGalih Priatmojo
April 27, 2026
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KPAI: Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Terstruktur dan Sistematis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BERITA MENARIK LAINNYA

Pemkot Bakal Sweeping Tempat Penitipan Anak di Kota Yogyakarta Imbas Kasus Little Aresha

Daycare Little Aresha yang Digerebek Polisi Dipastikan Tidak Berizin

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulaharjo, Kota Yogyakarta.
KPAI menemukan indikasi kuat bahwa kekerasan anak tersebut tidak dilakukan secara spontan. Melainkan, melalui SOP atau standard operasional prosedur yang terstruktur dan sistematis.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (27/4/2026).
“KPAI menemukan ada indikasi semacam SOP atau pedoman (tindakan kekerasan) yang dilakukan oleh tersangka terjadi secara sistematis dan terstruktur. Karena dilakukan oleh lebih dari tiga, empat, bahkan 10 orang,” ucap Diyah.
Dia memaparkan dalam tiga tahun terakhir telah ditemukan lima kasus daycare bermasalah di seluruh Indonesia. Di antaranya kasus daycare di Depok Jawa Barat, Pekanbaru, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan terakhir di Kota Yogyakarta.
Kendati demikian, dia menemukan pola kekerasan yang terjadi di daycare Kota Yogyakarta berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya. Sebab, kasus kekerasan yang terjadi di daycare Depok dan Pekanbaru lebih bersifat spontan dengan jumlah pelaku satu atau dua orang.
Berdasarkan analisis sementara, KPAI juga melihat adanya keterlibatan banyak pihak dan aturan ketat semisal larangan orang tua masuk ke area tertentu hingga tindakan mengikat anak secara bersamaan, yang mengindikasikan tindakan terorganisir.
“Jika di kasus lain pelaku hanya satu atau dua orang secara spontan, ini ada belasan yang terlibat. Pasti ada sesuatu hal yang memberikan intruksi. Itu kami melihat pola dan dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya,” papar dia.
Diyah menyayangkan bahwa motif utama di balik operasional daycare tersebut diduga murni demi keuntungan ekonomi atau bisnis. Demi mengejar pemasukan yang besar, pengelola diduga menghalalkan segala cara hingga mengabaikan sisi kemanusiaan dan perlindungan anak.
“Kami juga prihatin ternyata masih terjadi daycare tidak bertanggung jawab yang motifnya dari segi ekonomi dan bisnis. Pertanyaan kami semua adalah di mana hati nurani seorang perempuan yang mungkin juga seorang ibu atau nenek, tetapi tega melakukan hal seperti itu. Nah itu kami sedang dalami bersama,” ujarnya.
Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban harus mendapatkan pendampingan psikososial dengan cepat. Tak hanya 53 anak yang terverifikasi mendapatkan kekerasan fisik maupun verbal, namun semua 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut harus mendapatkan pendampingan psikososial termasuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami minta ada pendampingan bagi keluarga anak korban. Karena ada beberapa anak, kebetulan kami sudah bertemu dengan beberapa keluarga yang membutuhkan perlindungan dan ada beberapa pihak yang juga berada di sekitar tempat itu. Perlindungan pada anak adalah bentuk negara hadir dalam kasus itu,” katanya.
Lebih lanjut, Diyah menperingatkan seluruh daycare di Indonesia untuk memiliki izin operasional sebagai bentuk perlindungan untuk anak Indonesia. Dia memaparkan berdasarkan Permen KPPA Nomor 4 Tahun 2024, Kementerian PPA telah menetapkan standar wajib daycare.
Antara lain meliputi legalitas izin operasional dan akta notaris, SOP, kurikulum pengasuhan berbasis hak anak, penyelenggaraan layanan, kompetensi SDM, sistem pemantauan evaluasi, akuntabilitas, serta anggaran Taman Asuh Ramah Anak dalam protokol penanganan resiko bencana. (populi.id/Dewi Rukmini).
Tags: daycareDiyah PuspitarinikekerasanKementerian PPAKPAIlittle areshaYogyakarta

Related Posts

Suasana tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah digerebek polisi, Sabtu (25/4/2026).

Pemkot Bakal Sweeping Tempat Penitipan Anak di Kota Yogyakarta Imbas Kasus Little Aresha

April 27, 2026
Suasana tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah digerebek polisi, Sabtu (25/4/2026).

Daycare Little Aresha yang Digerebek Polisi Dipastikan Tidak Berizin

April 26, 2026
Sri (53), warga Kotagede mengaku sangat kesal ketika mengetahui cerita cucunya dikunci di kamar mandi saat dititipkan di daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).

Amarah dan Kesedihan Ortu Korban Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta

April 26, 2026
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

April 26, 2026
Garis polisi terpasang di pagar Daycare Little Aresha, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, usai digerebek jajaran Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).

Terungkap dari Laporan Karyawan, Ini Kronologi Penggerebekan Daycare di Umbulharjo Yogyakarta

April 26, 2026
Suasana tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah digerebek polisi, Sabtu (25/4/2026).

Diduga Terjadi Penganiayaan Anak, Rumah Penitipan Anak di Umbulharjo Yogyakarta Digerebek Polisi

April 26, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.