• Tentang Kami
Sunday, May 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Anggaran Pemda Cekak, Praktik Open Dumping Pengelolaan Sampah Sulit Distop

dilarangnya open dumping dalam pengelolaan sampah bisa berisiko terjadi bencana kebakaran atau longsor. Sebab, metode pengelolaan ini membuat cekungan lahan luas untuk menyimpan sampah yang sudah dipadatkan.

byredaksi
May 10, 2026
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi sampah

Ilustrasi sampah. [vecteezy]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih marak dilakukan. Praktik pengelolaan sampah secara konvensional dengan cara menumpuk sampah tanpa perlindungan, pemilahan, atau pengolahan lebih lanjut sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah.

Berdasarkan laporan dari dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat akhir 2025 sekitar 30 persen dari total 485 TPA di seluruh Indonesia telah menghentikan praktik open dumping.

BERITA MENARIK LAINNYA

Ortu Korban Kirim Petisi ke UGM, Tuntut Dosen di Struktur Yayasan Little Aresha Dihukum Berat

Akademisi UGM Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Publik dan Investor di Tengah Anjloknya Rupiah

Guru Besar Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik UGM, Prof. Chandra Wahyu Purnomo, mengungkapkan praktik open dumping sebenarnya sudah dilarang. Bahkan, pemerintah daerah yang masih melakukan praktik tersebut berpotensi terkena pidana.

Menurutnya, kendala yang terjadi sekarang ini disebabkan minimnya alokasi dana anggaran pengelolaan sampah di daerah.

“Walaupun memang permasalahannya di pendanaan. Kondisinya alokasi dana APBD untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1% bahkan ada yang di bawah itu,” ungkapnya, dilansir dari laman UGM, Minggu (10/5/2026).

Meski pemerintah tengah mengerjakan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi solusi untuk mengganti praktik open dumping.

Apsalnya PSEL dibangun di kawasan yang per harinya mengumpulkan kisaran seribu ton sampah di 30 daerah.“Saya kira program ini menjadi menjadi salah satu solusi, sehingga open dumping bisa dialihkan.

Dikatakan Chandra, dilarangnya open dumping dalam pengelolaan sampah bisa berisiko terjadi bencana kebakaran atau longsor. Sebab, metode pengelolaan ini membuat cekungan lahan luas untuk menyimpan sampah yang sudah dipadatkan.

“Karena kalau sampah itu kan terdegradasi membentuk gas metana, di open dumping kalau kena panas itu terbakar dan meledak,” sebutnya.

Masih adanya praktik open dumping ini diakui Chandra akibat minimnya anggaran pengelolaan sampah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Alhasil praktik menimbun sampah masih terjadi.

“Terbatasnya anggaran, pemerintah daerah hanya bisa memakainya untuk mengumpulkan dan menumpuk,” imbuhnya.

Selain itu, kesadaran masyarakat nilainya juga minim untuk memilah sampah sejak awal karena ketidakjelasan aturan yang diterapkan. Oleh karena itu, Chandra mengingatkan agar pemerintah perlu lebih menegaskan sistem pemilahan, baik jenisnya, waktu, dan pihak pengangkutnya.

“Walaupun sudah banyak beredar surat pemerintah daerah terkait dengan darurat sampah, masyarakat masih tidak berdaya karena nihilnya fasilitas yang memadai,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik pengelolaan sampah di masyarakat masih menggunakan metode langganan truk dari Pengelola Sampah Mandiri (PSM). Celah bisa muncul ketika sampah yang dikumpulkan tidak dipilah sejak dini.

Sistem PSM berjalan secara mandiri ditransfer ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) kemudian armada Pemda mengangkutnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, nanti di hilirnya juga jadi masalah. Pokok poinnya perlu dibenarkan walaupun informal bisa dijadikan semi formal untuk dibina dan alatnya distandardisasi,” jelasnya.

Chandra menyinggung marak munculnya pusat pembakaran sampah ilegal karena adanya fenomena penutupan TPA. Alat yang digunakan bisa semacam insinerator sederhana, dimana tungku bakar yang kontrol emisi masih kurang. Padahal sampah yang memiliki kandungan klorin jika dibakar bisa menghasilkan dioksin dan furan.

Kedua zat tersebut bisa menyebabkan kanker dan autoimun yang sulit disembuhkan. Berbeda dengan insinerator resmi yang metodenya bisa membersihkan sehingga asap keluar sudah bersih.

“Dari sisi sampahnya hilang karena sudah dibakar, tetapi asapnya itu yang beracun. Kasihan penduduk di sekitar bisa setiap hari menghirup,” sebutnya.

Dari sisi hilir, ia menyebutkan pemerintah berupaya membangun PSEL dengan bantuan insinerator modern. Selain itu, sisi akademisi dapat mengembangkan alat skala kecil seperti pengolahan menggunakan teknologi pirolisis.

Metode tersebut memungkinkan jenis sampah plastik tertentu diubah menjadi bahan bakar minyak.

“Supaya BBM bagus, plastiknya perlu bersih dan kalau tercampur PVC itu tetap jadi masalah juga,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah bisa menggandeng akademisi untuk mengatasi permasalahan di tingkat hulu dan hilir. Melalui teknologi sederhana, sampah bisa dikembangkan menjadi paving block, biogas, pupuk, atau bahkan bahan bakar gas.

Namun semua itu perlu didukung pola kebiasaan masyarakat dalam memilah serta pembinaan untuk pihak pengangkut sampah mandiri.

Tags: anggaranChandra Wahyu PurnomoKementerian Lingkungan Hidupopen dumpingPembangkit Listrik Tenaga Sampahpengelolaan sampahUGM

Related Posts

Suasana tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah digerebek polisi, Sabtu (25/4/2026).

Ortu Korban Kirim Petisi ke UGM, Tuntut Dosen di Struktur Yayasan Little Aresha Dihukum Berat

May 7, 2026
Ilustrasi mata uang Rupiah

Akademisi UGM Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Publik dan Investor di Tengah Anjloknya Rupiah

May 5, 2026
Ilustrasi pemilu.

Rapat RUU Pemilu Dilakukan Tertutup, Akademisi UGM: Rugikan Publik

April 28, 2026
Jumpa Pers kasus pencurian demung slendro di gedung Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (28/4/2026).

Residivis Curi 7 Bilah Demung Slendro di FIB UGM, Dijual ke Rosok Rp1,8 Juta

April 28, 2026
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara hilangnya 7 bilah gamelan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM).

7 Bilah Gamelan Hilang di FIB UGM, Polisi Selidiki Pelaku Pencurian

April 17, 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Pemkot Yogyakarta Alihkan Anggaran Perjalanan Dinas ke Program Kesejahteraan Warga

April 15, 2026
Next Post
Suasana gelaran Psikoedukasi yang digelar Pemkot Yogyakarta untuk para orang tua korban daycare Little Aresha di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Minggu (10/5/2026).

Kuatkan Mental Orang Tua Korban Daycare Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Beri Psikoedukasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.