BANTUL, POPULI.ID – Peristiwa pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Insiden yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) ini memicu perdebatan mengenai kebebasan beragama dan toleransi di wilayah tersebut.
Berikut adalah deretan fakta seputar peristiwa tersebut yang dihimpun dari berbagai sumber:
1. Berawal dari Unggahan Viral
Laporan mengenai pembubaran ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram @davidherson_official yang menyebut adanya tindakan intoleransi terhadap jemaat GMS Bantul.
“Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereja GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans. Bahkan sampai memakai kekerasan,” tulis akun tersebut.
“Apa mereka lupa bahwa Negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29:1&2 Undang-undang dasar 1945 bahwa setiap negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Mohon perhatiannva dan tindak secara tegas oknum-oknum intolerans tersebut @kapolri_indonesia @pemkabbantul @kemenag_ri @polresbantuldiy @poldajogja,” lanjut akun tersebut.
2. Kronologi Kedatangan Kelompok Massa
Aksi pembubaran tersebut dilaporkan dilakukan oleh sekitar 25 orang dari Laskar Forum Jihad Islam (FJI) yang dipimpin oleh Abdurahman Abu Zaki. Massa mulai mendatangi lokasi gereja di Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo sejak pukul 07.59 WIB.
“Massa mendesak agar ibadah segera dihentikan dengan alasan bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan adanya penolakan dari warga sekitar. Untuk mencegah ketegangan yang lebih besar, jemaat akhirnya memutuskan untuk membubarkan diri sekitar pukul 08.30 WIB,” tulis Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, di akun Instagram @gugungumilar89.
3. Masalah Biaya Sewa Hotel Jadi Pemicu Pindah Lokasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul menjelaskan bahwa jemaat GMS sebelumnya rutin beribadah di sebuah hotel di wilayah Sewon. Namun, karena biaya sewa hotel yang tinggi, pihak gereja memutuskan untuk menyewa bangunan sendiri dengan kontrak selama lima tahun. Kegiatan pada Minggu tersebut sedianya merupakan ibadah syukur atas kepemilikan
4. Polemik Izin dan Status Administrasi
Terkait legalitas, pihak GMS sebenarnya telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag DIY. Namun, pemerintah daerah masih mendalami apakah dokumen tersebut sudah cukup untuk melegalkan penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah tetap.
Badan Kesbangpol Bantul menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat untuk menelaah status SKTL tersebut.
Di sisi lain, warga yang menolak beralasan bahwa di Padukuhan Glugo hampir tidak ada penduduk non-Islam, sehingga kegiatan tersebut dianggap berpotensi mengganggu harmoni warga.
5. Respons Kementerian Agama
Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut dan menilainya sebagai pelanggaran hukum serius. Gugun menegaskan telah berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Saya barusan menelpon Pak Kapolda DIY agar pelaku ditangkap. Ini jelas tindak pidana sesuai KUHP,” ujar Gugun di akun Instagram miliknya.
Kemenag juga telah menerjunkan tim khusus ke lokasi untuk mendampingi jemaat dan berkoordinasi dengan aktivis setempat guna memastikan hak beribadah warga terlindungi.
“Hari ini tim Kemenag turun, dan minggu ini saya akan ke Jogja,” kata Gugun.
![Cuplikan aksi pembubaran paksa ibadah jemaat GMS di Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026). [Dok Instagram davidherson_official]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/05/aksi-pembubaran-paksa-jemaat-GMS-di-Sewon.png)











![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)