BANTUL, POPULI.ID – Polda DIY memastikan akan menerapkan pasal berlapis dalam penanganan kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penyidik tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal terkait gangguan terhadap kegiatan peribadatan, tetapi juga pasal mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
“Karena pastinya tersangka lebih dari satu orang. Kita juga sudah menerapkan Pasal 20 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana,” kata Ihsan saat ditemui, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, penerapan pasal berlapis dilakukan karena peristiwa tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang dengan peran yang berbeda-beda.
“Tidak hanya terkait gangguan kegiatan ibadah, tapi juga pasal terkait penyertaan pidana. Kalau dulu Pasal 55 KUHP, sekarang Pasal 20 KUHP,” ujarnya.
Ihsan menjelaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga masih mengumpulkan dan mendalami berbagai alat bukti yang telah diperoleh.
Polda DIY, lanjutnya, belum menetapkan tersangka dari kelompok Front Jihad Islam (FJI) yang disebut terlibat dalam aksi pembubaran tersebut. Penyidik masih berupaya mengurai secara utuh rangkaian peristiwa dan menentukan peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Kita akan mengurai secara utuh rangkaian peristiwa, menentukan peran-perannya seperti apa yang nantinya bisa kita tersangkakan,” jelasnya.
“Saat ini masih berproses. Kita periksa secara utuh bagaimana peristiwanya, kemudian hasil CCTV juga kita kumpulkan untuk menentukan peran-perannya seperti apa,” imbuh Ihsan.
Ia juga mengungkapkan hingga kini Polda DIY belum menerima laporan tandingan dari pihak FJI terkait peristiwa tersebut.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus yang dinilai sebagai bentuk intoleransi tersebut. Selain itu, kepolisian mengingatkan kelompok atau pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat mengganggu kebebasan beribadah.
“Ini juga menjadi alarm bagi yang lain yang melakukan intimidasi dan aksi sepihak yang mengganggu kegiatan peribadatan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya menekankan pentingnya menjaga toleransi dan menghormati keberagaman di tengah masyarakat. Menurut Sultan, perbedaan agama, ras, maupun latar belakang merupakan keniscayaan yang harus dipahami sebagai bagian dari kehidupan bersama.
“Sebetulnya perbedaan itu keniscayaan, memang ciptaannya begitu. Bukan dia yang paling benar sendiri, enggak ada. Ya masalah kesadaran saja, pemahaman saja,” kata Sri Sultan.
Ia juga menilai pendidikan mengenai toleransi perlu terus diperkuat agar masyarakat semakin memahami pentingnya hidup berdampingan dalam keberagaman dan tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan yang ada. (populi.id/Hadid Pangestu)


![Cuplikan aksi pembubaran paksa ibadah jemaat GMS di Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026). [Dok Instagram davidherson_official]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/05/aksi-pembubaran-paksa-jemaat-GMS-di-Sewon-120x86.png)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

