POPULI.ID – Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menuai kritik dari pakar hukum tata negara. Dua poin utama yang menjadi sorotan adalah perluasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif serta perpanjangan batas usia pensiun yang dinilai sarat akan kepentingan politik dan berpotensi merusak tatanan birokrasi profesional.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan-jabatan strategis di kementerian atau lembaga negara merupakan langkah yang keliru secara konstitusional dan kompetensi. Menurutnya, Polri seharusnya tetap berpegang pada mandat Pasal 30 UUD 1945 sebagai alat negara di bidang keamanan.
“Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara di bidang keamanan, harusnya fokuslah di bidang keamanan itu, jadi dia enggak bisa ditugaskan menjadi dirjen atau sekretaris jenderal. Biarkan wilayah-wilayah sipil di perdagangan, pertanian, dapur MBG, perkoperasian itu dilakukannya oleh sipil,” ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Fristian Griec Media, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Bivitri menekankan bahwa latar belakang pendidikan polisi yang difokuskan pada penegakan hukum dan keamanan tidak selaras dengan tugas-tugas teknis di ranah sipil, seperti perdagangan, pertanian, hingga koperasi. Penempatan personel Polri di level tinggi kementerian dianggap mengancam jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah meniti karir dari bawah.
“Tiba-tiba ada orang polisi yang dididiknya sebenarnya untuk penegakan hukum dan keamanan, tiba-tiba masuk levelnya tinggi, itu kan juga merusak dalam tata birokrasi kita,” ucapnya.
Ia juga menyanggah argumen bahwa kehadiran Polri diperlukan untuk mempercepat penegakan hukum di kementerian. Menurutnya, fungsi tersebut seharusnya tetap dijalankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah supervisi Polri, tanpa harus menempatkan personel Polri secara struktural di dalam lembaga sipil tersebut.
Terkait perpanjangan batas usia pensiun menjadi 60 hingga 62 tahun, Bivitri melihat adanya risiko politisasi yang besar. Pasal yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memperpanjang masa jabatan perwira tertentu dinilai dapat melemahkan sistem check and balances.
Muncul dugaan bahwa fleksibilitas ini dapat digunakan sebagai alat untuk mengonsolidasikan kekuatan politik menjelang Pemilu 2029.
“Penambahan batas usia ini bisa menjadi barter untuk bisa mendapat loyalitas dari Kapolri. Ini yang menurut saya ngeri, semua hal ditumpukan kepada kekuasaan kepala pemerintahan,” kata Bivitri.
Selain masalah politik, perpanjangan usia pensiun ini dikhawatirkan memicu fenomena “gerontokrasi”, di mana pejabat senior terus mempertahankan kekuasaan sehingga menghambat sirkulasi kepemimpinan bagi generasi muda (Gen Z dan Milenial). Hal ini juga dianggap dapat menurunkan inovasi karena pejabat senior cenderung berada dalam zona nyaman.
“Masalah dengan orang yang terlalu senior adalah seringkali mereka sudah dalam posisi nyaman sehingga seringkali kurang inovasi, kurang berani mengambil keputusan yang bisa membuat terobosan yang mungkin secara zaman dengan digital segala macam lebih relevan,” jelas Bivitri.
Ia juga memperingatkan bahwa masuknya kultur militerisme yang mengutamakan kepatuhan mutlak pada komandan (top-down) tidak kompatibel dengan prinsip demokrasi deliberatif yang mengedepankan musyawarah, transparansi, dan partisipasi publik.
“Cara pandang militerisme itu adalah memang patuhnya pada komandan, bukan pada sekedar hukum dan konstitusi. Itu enggak kompatibel dengan cara republik dijalankan,” pungkasnya.







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



